Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di Kabupaten Bojonegoro

  • DIDIEK WAHJU INDARTA, SH., Sp.1 Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro
Keywords: Hukum Hak Pendidikan Anak, Anak Berkebutuhan Khusus

Abstract

Hukum sebagaimana yang telah diketahui memiliki fungsi atau peran mengatur dan menegakkan keadilan, termasuk di dalamnya hukum melindungi setiap hak asasi warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Diantara sekian hak asasi manusia, satu diantaranya adalah hak memperoleh pendidikan. Hak memperoleh pendidikan ini mencakup keseluruhan, artinya tidak hanya untuk orang pada umumnya saja, melainkan juga bagi orang – orang yang memiliki kebutuhan khusus. Khususnya, bagi anak berkebutuhan khusus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian jenis normatif, artinya peneliti mengkaji studi dokumen dengan menggunakan berbagai data, data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi di tempat penelitian. Dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan hukum berupa undang – undang, peraturan, jurnal, dan penelitian hukum terkait dengan perlindungan hukum terhadap hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana upaya SLB Negeri Sumbang Bojonegoro dalam melindungi hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, termasuk di dalamnya adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Hasil penelitian juga menunjukkan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berupa undang – undang dan peraturan – peraturan.

References

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

https://www.google.co.id/amp/s/www.kompasiana.com/amp/rindangayu/5d90d515097f364a480dba23/mengenal-empat-kecerdasan-manusia-iq-eq-sq-tq

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/03/07150021/hari-disabilitas-internasional-nadiem-guru-harus-paham-prinsip-pendidikan?page=all#page3

http://blokbojonegoro.com/2021/03/09/pengembangan-kemampuan-pengasuhan-orang-tua-dari-anak-berkebutuhan-khusus-di-bojonegoro/?m=1

https://www.jogloabang,com/pustaka/uu-20-2003-sistem-pendidikan-nasional

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/07/kemendikbud-ajak-daerah-tingkatkan-pendidikan-inklusif#:~:text=Permendiknas%20Nomor%2070%20Tahun%202009,menerima%20peserta%20didik%20berkebutuhan%20khusus

Drs. Anang Rochani, Interview.2021. “Hak Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus”. Bojonegoro

Zainul Arifin, S.Pd., Interview.2021. “Penyediaan Tenaga Ahli Dalam Memenuhi Hak Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus”. Bojonegoro
Published
2022-08-14
How to Cite
Wahju Indarta, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di Kabupaten Bojonegoro. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 3(1), 45-54. https://doi.org/10.56071/justitiable.v3i1.324