https://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/issue/feedJUSTITIABLE - Jurnal Hukum2024-07-31T08:22:13+00:00Asri Elies Alamandaalamandaelies@gmail.comOpen Journal SystemsJUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/941Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pembinaan Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro2024-07-20T01:47:03+00:00Bukhari Yasinbukhariyasin62@gmail.comM. Abdim Munibnief_advokat@yahoo.com<p>Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2007 membentuk sebuah kelembagaan bernama Badan Narkotika Nasional (BNN). Tindak pidana narkoba merupakan kejahatan yang memiliki jaringan yang tidak pernah putus. Masalah narkoba harus ditangani dengan serius, secara menyeluruh, bersama instansi terkait, tidak lagi dilakukan secara parsial dan yang tentunya kesadaran masyarakat itu sendiri atas bahaya narkoba tersebut. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara, karena penyebaran dan perdagangan gelapnya, dilakukan dalam lintas batas negara. Pada masa sekarang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan sasaran potensial generasi mudah sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunaannya sudah merata diseluruh strata sosial masyarakat. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat oleh Satuan Reserse Narkoba sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran dan ketahanan sosial masyarakat terhadap bahaya narkotika. Dengan memberikan informasi yang komprehensif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan mengedepankan pendekatan preventif, program ini berhasil memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus narkotika.</p>2024-07-20T00:00:00+00:00Copyright (c) https://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/940Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tuban Sebagai Pemilik Aset Jembatan Glendeng Penghubung Kabupaten Tuban Dan Kabupaten Bojonegoro2024-07-30T05:47:28+00:00Vivi Meitasariheraw6421@gmail.comHerawatiheraw6421@gmail.comEndang Susilowatiheraw6421@gmail.com<p>Jembatan penghubung antara Tuban–Bojonegoro atau bisa disebut dengan julukan jembatan Glendeng berada di atas alur sungai bengawan solo. Sisi utara yang berada di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ini mengalami kerusakan keambrolan dibeberapa bagian abutmen. Di sebabkan karena curah hujan yang tinggi dan juga banyaknya penambangan pasir yang berlebihan. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tuban sebagai pemilik aset jembatan penguhubung Kabupaten Tuban–Bojonegoro, kedua kesesuaian pelaksanaan perbaikan jembatan penghubung Kabupaten Tuban-Bojonegoro sebagai pemilik aset dalam persepektif pertanggungjawaban secara hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian ini berdasarkan pengumpulan data yang telah dilakukan menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Tuban telah melakukan perbaikan jembatan, namun hanya bertahan beberapa bulan dan sekarang mengalami kerusakan lagi. Untuk pembangunan kedua akan dilakukan setelah surat keputusan dari Provinsi turun dan jembatan tersebut resmi aset Kabupaten Tuban.</p>2024-07-20T01:57:10+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/952Nike Rumokoy Kedaulatan Dan Kekuasaan Dalam Uud 1945 Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23/No. 9/April/2017 Syarifuddin Jurdi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguata2024-07-25T04:50:52+00:00Sylva Brenda Yunipa M. Thalhah aealamanda@gmail.com<p>Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum yang dilaksanakan guna memilih anggota legislatif yaitu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan dan terwujudnya persamaan, maka dianggap perlu untuk melakukan pemetaan daerah pemilihan pada saat pemilu. Susunan pemetaan itu sendiri disebut penataan daerah pemilihan. Penataan daerah pemilihan secara umum adalah proses pengelompokan daerah atau suatu wilayah menjadi satu kesatuan konstituen di mana kandidat atau kandidat calon akan dipilih pada waktu yang bersamaan secara serentak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penyusunan daerah pemilihan menurut UU No. 7 Tahun 2017 serta untuk mengetahui apakah prubahan daerah pemilihan di Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan hasil wawancara, kepustakaan dan observasi untuk mengetahui mekanisme perubahan daerah pemilihan dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan (Dapil). Kabupaten Bojonegoro dalam perubahan daerah pemilihan menetapkan 6 (enam) Dapil DPRD di Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu tahun 2024, serta KPU telah menjalankan tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disusun sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. Melaui tahapan yang sesuai dengan regulasi penyusunan dapil, mulai dari tahap persiapan, tahap penyusunan hingga tahap penetapan. Penyusunan dapil dalam pemilu legislatif Kabupaten Bojonegoro telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana di atur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum. Ke tujuah prinsip tersebut yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proprsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Bearda dalam Cakupan Wilayah yang Sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.</p>2024-07-25T04:50:51+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/870Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manisia Di Ranah Pendidikan Indonesia2024-07-30T06:03:41+00:00Muhammad Rosyid Ridhomuhammadrosyid726@gmail.com<p><em>Artikel ini akan mengkaji mengenai tanggung jawab pemerinta berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam ranah pendidikan. Dalam artikel ini akan membahas tentang konsep hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia dalam ranah pendidikan serta analisis terhadap tanggung jawab negara dalam penanganan pelanggaran ham di ranah pendidikan indonesia. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggungjawab serta peran pemerintah dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia di ranah pendidikan. Merupakan penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan atau library research. Kesimpulan penelitian ini adalah Pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak dan menikmati hasil-hasilnya pada semua tingkatan satuan pendidikan tanpa adanya diskriminasi atau pun pelanggaran. Dalam hal terjadi pelanggaran HAM di ranah pendidikan tentu berdampak serius bagi anak-anak korban pelanggaran ini. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melakukan beragam upaya untuk memberikan kesempatan dan kelangsungan pendidikan. Dalam penanganan penanggulangan pelanggaran HAM di sekolah pemerintah menyiapkan berbagai peraturan yang dapat dijadikan dasar agar pelanggaran HAM yang terjadi di dunia pendidikan yang melibatkan anak-anak sebagai korban atau pun pelaku dapat dihindari</em></p>2024-07-27T07:18:26+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/887Tinjauan Yuridis terhadap Implementasi Metode Kelulusan Skripsi dan Non-Skripsi di Perguruan Tinggi2024-07-29T04:13:02+00:00Adi Suryaprofadisurya@gmail.comChondro Kismo Pratomochondrokismopratomo@gmail.com<p><em>This study aims to examine the implementation of graduation methods in Indonesian universities, both through thesis and non-thesis routes, considering the legal framework, challenges faced, and its juridical implications. The research method used is normative legal research with Statute, Conceptual, and Historical approaches. The results indicate that legal regulations provide autonomy to universities to determine graduation methods, but various interpretations and applications result in legal uncertainty and a gap between theory and practice. Challenges faced include limitations in human resources and administrative complexity. To address this, universities need to improve guidance quality, optimize resources, and simplify administrative procedures. In conclusion, effective implementation of graduation methods will enhance the quality of higher education and institutional reputation, in line with established national and international standards.</em></p> <p><strong><em>Keywords: Graduation Methods, Universities, Thesis, Non-thesis.</em></strong></p>2024-07-29T04:12:44+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/855Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD2024-07-30T06:23:27+00:00Siswantosiswanto882000@gmail.comMilda Dwi Lenitamildalenita62@gmail.com<p>Dunia perbankan sekarang dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya sudah berbasis digital seperti transaksi cukup melalui <em>e-banking</em> dan lain sebagainya. Di sisi lain kejahatan dalam perbankan juga semakin canggih seperti kejahatan <em>social engineering fraud</em> yang akan menyisipkan virus, melakukan <em>breach </em>dan tindak kejahatan <em>cyber</em> lainnya tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan <em>(statute approach)</em> dan pendekatan konseptual <em>(concelptual approach) </em>dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank dan pihak nasabah sama-sama memiliki tanggungjawab melaksanakan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kejahatan <em>social engineering fraud</em>. Adapun pada titik ini nasabah perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kejahatan <em>social engineering fraud </em>dengan cara sebagai berikut: 1. Selalu waspada membagikan data pribadi; 2. Jangan sembarangan mendownload file; 3. Waspada saat akan klik link; dan 4. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam konteks menjaga dari kejahatan <em>social engineering fraud</em> dalam dunia perbankan adalah untuk melindungi data pribadi dan bisnis.</p> <p> </p> <p><strong>Kata Kunci: Perbankan, <em>Social Engineering Fraud</em> dan Prinsip Kehati-hatian</strong></p>2024-07-29T04:17:47+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/950Kesiapan Aparat Negara Dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Sebagai Upaya Pertahanan Negara 2024-07-29T04:28:22+00:00Fazli Dalimunthefazli.maula.fa@gmail.comIsna Titis Wigatiisnatitis1801@gmail.comDaffa Fachri peruzzi1.dafafachri11@gmail.com<p>Di era teknologi dan informasi yang berubah dengan cepat, seiring dengan semakin intensnya kontak fisik, muncul permasalahan baru di bidang keamanan dan pertahanan, yaitu di bidang keamanan siber. Artikel ini membahas permasalahan yang ditimbulkan oleh serangan terhadap lingkungan pertahanan yang ada dan kemajuan sistem pertahanan keamanan siber di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian kualitaif. kemajuan teknologi memberikan tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk lebih meningkatkan ketahanan nasionalnya. Oleh sebab itu perlu adanya payung hukum mengenai strategi pertahanan negara dari ancaman kejahatan <em>syber</em>, serta kesiapan aparat negara sebagai komponen utama juga oleh didukung masyarakat sebagaimana amanat pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945.</p> <p><strong>Kata Kunci : </strong>Pertahanan Negara, Keamanan, Teknologi, Hukum Pertahanan Nasional.</p>2024-07-29T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/961Utang Piutang Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata2024-07-29T04:25:36+00:00NeniHardiati, Wahyu Nugroho, Ida Latifahnenihardiati2000.ugm.ac.id@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena utang piutang online dari perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Dalam era digital sekarang ini, transaksi utang piutang melalui platform online semakin berkembang pesat. Namun, perkembangan ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan kajian mendalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, mengkaji literatur dan regulasi terkait penelitian. Dari sudut pandang hukum Islam, penelitian ini menemukan bahwa prinsip-prinsip seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi) harus dihindari dalam transaksi utang piutang online. Sementara itu, hukum perdata menekankan pentingnya kejelasan kontrak, keabsahan perjanjian, dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini juga menyoroti peran teknologi dalam memfasilitasi dan mengatur transaksi tersebut, serta implikasi hukum yang muncul dari penggunaan platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan prinsip dasar dalam hukum Islam dan hukum perdata terkait utang piutang, terdapat perbedaan signifikan dalam implementasi dan interpretasi kedua sistem hukum tersebut. </p>2024-07-29T04:25:07+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/966Pengelolaan Barang Bukti Untuk Keamanan Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Tuban (Studi Kasus Di Polres Tuban)2024-07-31T04:37:08+00:00Muhamad Syahriful Dedi Pratamahmyasir646@gmail.comM. Yasir hmyasir646@gmail.comTeguh Wibowoteguhwibowohuk@gmail.com<p>Bukti adalah salah satu komponen hukum yang paling krusial karena dalam rangka memperjuangkan prinsip negara hukum tercermin dalam berbagai sistem peradilan pidana yang adil, terbuka, dan bebas kekuasaan. Status terdakwa dan apakah ia telah memenuhi syarat-syarat yang digariskan dalam hukum acara pidana dengan demikian ditentukan oleh bukti-bukti yang diajukan sebagai pokok pemeriksaan di persidangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengelola barang bukti sesuai dengan pedoman yang digariskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila belum terbentuk RUPBASAN di daerah. Sat Tahti (Kepala Rutan dan Barang Bukti) adalah nama tempatnya. Tujuan penelian ini adalah mengetahui kesesuaian pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di wilayah hokum polres Tuban dengan perundang-undangan. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah primer dan sekunder serta analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa yang pertama adalah penanganan barang bukti di Polres Tuban sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman penyimpanan barang bukti di lingkungan Polri. Kedua tentang tugas yang dikenakan Perkap Nomor 8 Tahun 2014 dan KUHAP tidak berubah akibat perbedaan penyimpanan barang bukti narkoba yang terjadi di Polres Tuban. Namun dari sisi pertanggungjawaban, memang sesuai Pasal 45 dan 46 KUHAP, penyidik narkoba tetap bertanggung jawab secara hukum atas barang bukti narkoba yang disita. Berdasarkan Pasal 28 A dan 15 Perkap Nomor 8 Tahun 2014, Sattahti, Unit Penahanan dan Pembuktian, tetap dibebani tanggung jawab baik administratif maupun fisik.</p>2024-07-31T04:37:08+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/968Hubungan Antara Hukum Dan Keadilan Dalam Aspek Kehidupan Bermasyarakat Serta Bernegara2024-07-31T04:41:19+00:00 Shinta Azzahra Sudrajat, Ira Wahyudiaealamanda@gmail.com<p>Masyarakat adalah mahluk sosial yang membutuhkan pedoman dalam kehidupan nya, norma hadir sebagai hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Tujuan dari hukum ialah memberikan keadilan yang sesuai pada tempat nya berlaku bagi setiap kalangan yang ada pada masyarakat. hukum dan keadilan merupakan satu buah kesatuan yang tidak terpisahkan, memiliki hubungan yang erat, karena keadilan diciptakan karena adanya suatu hukum. Keadilan memberikan warna bagi setiap perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhan nya, kemudian dengan sesama manusia nya, lalu dengan masyarakat dan pemerintah nya dan terakhir dengan alam dan makhluk ciptaan lainnnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan library research yaitu teknik studi kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari sekunder dan primer. Setiap kehidupan harus mempunyai nilai-nilai keadilan, karna hakikatnya sesuatu yang tidak adil akan menimbulkan ketimpangan, maka dari itu hukum hadir agar dapat mewujudkan keadilan yang benar sesungguhnya dan tidak akan ada lagi sebuah keadilan yang menjadi angan-angan yang membuat hukum menjadi tidak kondusif bagi para pencari keadilan.</p>2024-07-31T04:41:19+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/965Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berkaitan Dengan Kejahatan Judi Online2024-07-31T04:44:38+00:00Priska Mei Nur Fardilalabibaha8@gmail.comHanin Alya' Labibahhaninalya8@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas lex specialis derogate legi generali terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan kejahatan judi online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian yang dilakukan peneliti menggunakan berbagai metode pendekatan hukum yaitu pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat beberapa faktor penyebab adanya putusan pengadilan yang mengesampingkan asas lex specialis derogate legi general yaitu faktor cara pandang, faktor surat dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan faktor pembuktian. Kedua, mengenai penerapan asas <em>lex specialis derogate legi generali</em> sudah dinormatisasi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 63 Ayat (2) KUHP. Pasal 63 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa, “Jika suatu perbutan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusu itulah yang diterapkan”, oleh karena itu untuk terpenuhinya asas lex specialis derogate legi generali, dalam hal ini kasus perjudian secara online, terutama pada Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 139/Pid.B/2022/PN Bjn dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE karena unsur formil dan materiil pada pasal tersebut sesuai dengan kejahatan perjudian online.</p>2024-07-31T04:44:37+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukumhttps://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/969Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Barang Angkutan Atas Terjadinya Kebakaran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran2024-07-31T08:22:13+00:00Eka Putri Ernanda, Moch Mansur, Ichwal Subagjoaealamanda@gmail.com<p>Tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran ditinjau dari undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya kebakaran kapal yang terjadi saat ini serta tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran ditinjau dari undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran terhadap pihak yang dirugikan. Berdasarkan latar beakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran? 2. Apakah Nahkoda kapal dapat lepas dari jerat hukum dalam hal terjadinya kebakaran? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan[1]pendekatan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran apabila peristiwa tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Nahkoda kapal, maka Nahkoda dapat bertanggungjawab secara pidana dan perdata. Nahkoda kapal dapat lepas dari jerat hukum dalam hal terjadinya kebakaran kapal apabila peristiwa tersebut terjadi di luar kemampuan manusia atau (force majeure) sehingga peristiwa tersebut tidak dapat dihindari.</p>2024-07-31T08:22:13+00:00Copyright (c) 2024 JUSTITIABLE - Jurnal Hukum