IMPLIKASI PEMAAFAN KORBAN TINDAK PIDANA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROFETIK
Abstract
Dalam perspektif hukum profetik pemaafan terhadap korban artinya korban telah memberikan ampun kepada pelaku dengan landasan rasa iklas dan sabar. Dalam perjalanan kasus pidana yang terjadi di Indonesia, korban sering memberikan maaf kepada pelaku dengan berbagai macam alasan, oleh sebab itu penelitian ini akan melihat dari segi hukum profetik seberapa besar implikasi maaf korban tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (concelptual approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pada intinya hukum profetik berbasis pada nilai-nilai ketuhanan yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadist dan Kesepakatan ulama. Hukum profetik itu sudah ada di dalam setiap orang namun terkadang orang-orang tidak menggunakan rasionlitas berpikir secara profetik itu sendiri. Dalam kerangka putusan hakim, pemaafan korban selalu dipertimbangkan oleh hakim untuk dasar pengambilan keputusan hakim. Hukum profetik memandang pemaafan korban memiliki implikasi yang signifikan dalam putusan hakim karena sebenarnya hukum profetik sudah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945.
References
Absori. Dkk. 2018. Pemikiran hukum profetik (ragam paradigma menuju hukum berketuhanan). Yogyakarta. Grup CV Genta Fisa Utama.
Almunanda, Ferdi. 2022. Keluarga Brigadir J Terima permintaan maaf Bharada E, https://www. detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6354779/keluarga-brigadir-j-terima-permintaan-maaf-bharada-e, Detik.com, Diakses pada 28 Januari 2023, Pukul 19:42 WIB.
Anugrah, Roby. 2019. Pemaafan korban ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8. Nomor 1.
Ash-shidiqq, Ellectrananda Anugerah. 2020. Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum yang Berketuhanan. Amnesti: Jurnal Hukum. Vol. 2 No. 1.
Barlian, Aristo Evandy A. 2017. Formulasi Ide Permaafan Hakim (RECHTERLIJK PARDON) dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Law Reform Undip. Volume 13. Nomor 1.
Briando, Bobby. 2017. Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan Dengan Kedamaian, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14 No. 03.
Chazawi, Adami. 2013. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta. Rajawali Pers.
Ginting, Suplina. Dkk. 2018. Pemaafan Oleh Korban/keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana ditinjau dari hukum pidana Islam dan RUU KUHP Sebagai Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan. USU Law Journal. Volume 6. Nomor 2.
Irianto. 2015. Spirit Profetik, Akuntan, dan Pencegahan Fraud. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Akuntansi Sektor Publik. Universitas Brawijaya.
M, Hajar. 2015. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Pelkanbaru. UIN Suska Riau.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB. Mataram University Press.
Muladi. 2015. HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, dalam Muladi, ed., Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung. Refika Aditama.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hlm. 106.
Prasetyo, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Jakarta. Raja Grafindo.
Putusan Perkara No. 798/Pid.B/2022 atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu
Saputra, Romi. 2021. Membangun paradigma hukum profetik perspektif ushulul isyrin, Menara Ilmu. Vol. XV. No.02.
Soelkanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjuan Singkat. PT. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Sutatiek, Sri. 2013. Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara. Yogyakarta. Aswaja Pressindo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Waluyo, Bambang. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Yasid, Abu. 2016. Logika Hukum Dari Mazhab Rasionalisme Hukum Islam Hingga Postivisme Hukum Barat. Jakarta, Saufa.