Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Barang Angkutan Atas Terjadinya Kebakaran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

  • Eka Putri Ernanda, Moch Mansur, Ichwal Subagjo UNIVERSITAS BOJONEGORO
Keywords: Nahkoda kapal, Kebakaran, UU

Abstract

Tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran ditinjau dari undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya kebakaran kapal yang terjadi saat ini serta tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran ditinjau dari undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran terhadap pihak yang dirugikan. Berdasarkan latar beakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran? 2. Apakah Nahkoda kapal dapat lepas dari jerat hukum dalam hal terjadinya kebakaran? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan[1]pendekatan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran apabila peristiwa tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Nahkoda kapal, maka Nahkoda dapat bertanggungjawab secara pidana dan perdata. Nahkoda kapal dapat lepas dari jerat hukum dalam hal terjadinya kebakaran kapal apabila peristiwa tersebut terjadi di luar kemampuan manusia atau (force majeure) sehingga peristiwa tersebut tidak dapat dihindari.

References

Anantyo, S. (2012). Pengangkutan Barang Melalui Laut. Diponegoro Law Review, 1(4), 1–7.
Badaruddin, B., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2021). Analisis Tanggung Jawab Hukum Nakhoda Terhadap Keselamatan Pelayaran Di Wilayah Kesyahbandaran Utama Makassar. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 3(2), 79–87. Https://Doi.Org/10.35965/Ijlf.V3i2.645Hakim, Rosyid Ridho Al, Setyowisno,
Pelayaran Terhadap Barang Angkutan Atas Peristiwa Kecelakaan Kapal Ditinjau Dari Undangundang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor Hk.212/01/I/Mp.2020). Penelitian Didaktik Matematika, 4(2), 82–91.
Hasrianto. (2021). Kecelakaan Kapal Menurut Undang-Undang. Pertanggungjawaban Nakhoda Pada Peristiwa Kecelakaan Kapal Menurut Undang-Undang Pelayar, 1–24.
Sakinah. (2019). Pertanggungjawaban Atas Kerugian Yang Terjadi Dalam Pengangkutan Di Laut Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Lex Et Societatis, 8(5), 55.
Syahfitri, W. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Nahkoda Yang Menyebabkan Kecelakaan Tenggelamnya Km. Sinar Bangun Di Danau Toba Tahun 2018 (Studi Putusan Dengan Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2018/Pn Blg). 2018.
Wibawa, P. P. A., & Artadi, I. K. (2014). Akibat Hukum Terhadap Debitur Atas Terjadinya Force Majeure (Keadaan Memaksa). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5.
Wulansari, E. M. (1983). Penegakan Hukum Di Laut Dengan Sistem Single Agency Multy Tasks. 240.
Published
2024-07-31
How to Cite
Ichwal Subagjo, E. P. E. M. M. (2024). Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Barang Angkutan Atas Terjadinya Kebakaran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(1), 173-181. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i1.969