Hubungan Antara Hukum Dan Keadilan Dalam Aspek Kehidupan Bermasyarakat Serta Bernegara

  • Shinta Azzahra Sudrajat, Ira Wahyudi UNIVERSITAS BOJONEGORO
Keywords: Hukum, Keadilan, Negara.

Abstract

Masyarakat adalah mahluk sosial yang membutuhkan pedoman dalam kehidupan nya, norma hadir sebagai hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Tujuan dari hukum ialah memberikan keadilan yang sesuai pada tempat nya berlaku bagi setiap kalangan yang ada pada masyarakat. hukum dan keadilan merupakan satu buah kesatuan yang tidak terpisahkan, memiliki hubungan yang erat, karena keadilan diciptakan karena adanya suatu hukum. Keadilan memberikan warna bagi setiap perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhan nya, kemudian dengan sesama manusia nya, lalu dengan masyarakat dan pemerintah nya dan terakhir dengan alam dan makhluk ciptaan lainnnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan library research yaitu teknik studi kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari sekunder dan primer. Setiap kehidupan harus mempunyai nilai-nilai keadilan, karna hakikatnya sesuatu yang tidak adil akan menimbulkan ketimpangan, maka dari itu hukum hadir agar dapat mewujudkan keadilan yang benar sesungguhnya dan tidak akan ada lagi sebuah keadilan yang menjadi angan-angan yang membuat hukum menjadi tidak kondusif bagi para pencari keadilan.

References

Buku
Kelses, H, (2007). Teori Umum Hukum Dan Negara Dasar-Dasar Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskritif Emoirik. BEE Media Indonesia. Jakarta.
Muchsan, (1985). Hukum Tata Pemerintahan. Liberty. Jogjakarta.
Darmadi, (2017). Pengembangan Metode Pembelajaran dalam Dinamika Belajar Siswa. Rineka Cipta. Jakarta.
Dewantara, N, (1987). Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Perkara Pidana. Aksara Persada Indonesia. Jakarta.
Dimyati, K, (2004). Metode Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah. Surakarta.
Sonny, A, (2006). Ilmu Pengetahuan Suatu Tinjauan Filosofis. Kanisiu. Jogjakarta.
Sudrajat, Ajat. (2015). Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah. Makalah, Seminar Nasional Program Studi Ilmu Sejarah. UNY.
Moch Mahfud (2009). Konstitusi dan Hukum Dalam Konstroversi Ilmu, Rajawali Press. Jakarta.

Jurnal
Effendi, Syafnil. (2011). Konstitusionalisme dan Konstitusi Ditinjau dari Perspektif Sejarah: Jurnal Humanus. X (1).

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Peraturan Perundang-Undangan Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
Published
2024-07-31
How to Cite
Ira Wahyudi, S. A. S. (2024). Hubungan Antara Hukum Dan Keadilan Dalam Aspek Kehidupan Bermasyarakat Serta Bernegara. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(1), 148-156. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i1.968