Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berkaitan Dengan Kejahatan Judi Online
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas lex specialis derogate legi generali terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan kejahatan judi online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian yang dilakukan peneliti menggunakan berbagai metode pendekatan hukum yaitu pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat beberapa faktor penyebab adanya putusan pengadilan yang mengesampingkan asas lex specialis derogate legi general yaitu faktor cara pandang, faktor surat dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan faktor pembuktian. Kedua, mengenai penerapan asas lex specialis derogate legi generali sudah dinormatisasi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 63 Ayat (2) KUHP. Pasal 63 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa, “Jika suatu perbutan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusu itulah yang diterapkan”, oleh karena itu untuk terpenuhinya asas lex specialis derogate legi generali, dalam hal ini kasus perjudian secara online, terutama pada Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 139/Pid.B/2022/PN Bjn dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE karena unsur formil dan materiil pada pasal tersebut sesuai dengan kejahatan perjudian online.
References
Astuti, A. A. (2022). Faktor Yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology. 3 (3).
Darmawan, F. S. (2018). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Terhadap Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Perjudian Togel Secara Online Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 599/Pid.B/2018/PN Jkt Utr. Jurnal Hukum Adigama. 1 (2).
Dermawan, A. (2022). Tindak Pidana Terhadap Masyarakat Menawarkan Perjudian Online. Jurnal Pendidikan Tambusai. 6 (1).
Freddy Simanjutak, dkk. (2020). Penerapan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Journal of Law. 3 (3).
Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran, Dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legeslasi Indonesia. 16 (3).
Kartono, K. (2001). Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Manalu, H. S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Law Enforcement of Online Criminal Actions. Jurnal of Education, Humanoria and Social Sciences (JEHSS). 2 (2).
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Mulyadi, L. (2012). Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni.
Pratama, C. M. (2023). Sanksi Pidana Bagi Pendistribusian Judi Online Menurut Perundang-Undangan Di Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Journal Lex Administratum. 5 (1).
Shinta Agustina, dkk. (2012). Persepsi Aparat Penegak Hukum Tentang Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dalam Sistem Peradilan Pidana. Ejournal Undip. 41 (4).
Tuwo, C. P. (2016). Penerapan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Perjudian. Jurnal Lex Crimen. 5 (1).
Wicaksana, Y. A. (2021). Dualisme Pemaknaan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Jurnal Verstek. 9 (9).