Nike Rumokoy Kedaulatan Dan Kekuasaan Dalam Uud 1945 Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23/No. 9/April/2017 Syarifuddin Jurdi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguata

  • Sylva Brenda Yunipa M. Thalhah UNIVERSITAS BOJONEGORO
Keywords: Pemilihan umum, Undang-undang, Bojonegoro

Abstract

Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum yang dilaksanakan guna memilih anggota legislatif yaitu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan dan terwujudnya persamaan, maka dianggap perlu untuk melakukan pemetaan daerah pemilihan pada saat pemilu. Susunan pemetaan itu sendiri disebut penataan daerah pemilihan. Penataan daerah pemilihan secara umum adalah proses pengelompokan daerah atau suatu wilayah menjadi satu kesatuan konstituen di mana kandidat atau kandidat calon akan dipilih pada waktu yang bersamaan secara serentak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penyusunan daerah pemilihan menurut UU No. 7 Tahun 2017 serta untuk mengetahui apakah prubahan daerah pemilihan di Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan hasil wawancara, kepustakaan dan observasi untuk mengetahui mekanisme perubahan daerah pemilihan dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan (Dapil). Kabupaten Bojonegoro dalam perubahan daerah pemilihan menetapkan 6 (enam) Dapil DPRD di Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu tahun 2024, serta KPU telah menjalankan tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disusun sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. Melaui tahapan yang sesuai dengan regulasi penyusunan dapil, mulai dari tahap persiapan, tahap penyusunan hingga tahap penetapan. Penyusunan dapil dalam pemilu legislatif Kabupaten Bojonegoro telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana di atur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum. Ke tujuah prinsip tersebut yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proprsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Bearda dalam Cakupan Wilayah yang Sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.

References

Nike Rumokoy Kedaulatan Dan Kekuasaan Dalam Uud 1945 Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23/No. 9/April/2017
Syarifuddin Jurdi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguatan Etik Penyelenggara, Jurnal KPU, Vol.2 No.2 2019
Fadli Ramadhanil, Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pemantauan Pemilu, Diterbitkan Oleh: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Di Indonesia Atas Kerjasama Dengan Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem) Juni 2015
Depri Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Karakteristik Khas Dari Metode Penelitian Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8 No. 1 Tahun 2014.
Gradiana, Efektivitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (Dpt) Di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, Jurnal Dukcapil/Vol. 6, No. 2/Desember 2018
Dodi Jaya Wardana, Pentingnya Menggunakan Hak Pilih Oleh Pemilih Pemula Pada Pemilu Serentak 2024 Di Lingkungan Kampung Ilmu Kabupaten Bojonegoro, Dedikasimu (Journal Of Community Service) Volume 6, Nomor 1, Maret 2024
Subhan Purno Aji, Evaluasi Pembentukan Dapil Pemilu 2019: Pengukuran Prinsip Kesetaraan Nilai Suara, Proporsionalitas Dan Tingkat Kompetisi Partai Politik, Jurnal Kpu Vol.1 No.2 Tahun 2019.
Andi Ruslan Idrus, Dinamika Perumusan Kebijakan Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019: Studi Kasus Kabupaten Kepulauan Selayar, Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, Volume 5 No. 2, Desember 2019
Published
2024-07-25
How to Cite
M. Thalhah , S. B. Y. (2024). Nike Rumokoy Kedaulatan Dan Kekuasaan Dalam Uud 1945 Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23/No. 9/April/2017 Syarifuddin Jurdi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penguatan Institusi: Dari Kooptasi Rejim, Kemandirian dan Penguata. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(1), 26-35. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i1.952