Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tuban Sebagai Pemilik Aset Jembatan Glendeng Penghubung Kabupaten Tuban Dan Kabupaten Bojonegoro

  • Vivi Meitasari Universitas Bojonegoro
  • Herawati Universitas Bojonegoro
  • Endang Susilowati Universitas Bojonegoro
Keywords: Jembatan Glendeng, Kepemilikan aset, Tanggungjawab

Abstract

Jembatan penghubung antara Tuban–Bojonegoro atau bisa disebut dengan julukan jembatan Glendeng berada di atas alur sungai bengawan solo. Sisi utara yang berada di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ini mengalami kerusakan keambrolan dibeberapa bagian abutmen. Di sebabkan karena curah hujan yang tinggi dan juga banyaknya penambangan pasir yang berlebihan. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tuban sebagai pemilik aset jembatan penguhubung Kabupaten Tuban–Bojonegoro, kedua kesesuaian pelaksanaan perbaikan jembatan penghubung Kabupaten Tuban-Bojonegoro sebagai pemilik aset dalam persepektif pertanggungjawaban secara hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian ini berdasarkan pengumpulan data yang telah dilakukan menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Tuban telah melakukan perbaikan jembatan, namun hanya bertahan beberapa bulan dan sekarang mengalami kerusakan lagi. Untuk pembangunan kedua akan dilakukan setelah surat keputusan dari Provinsi turun dan jembatan tersebut resmi aset Kabupaten Tuban.

References

Ali Achmad. (2015). Menguak Tabir Hukum. Edisi Kedua. Kencana. Jakarta.

Ali Cidir. (1999). Badan Hukum. Alumni. Bandung.

Dirdjosisworo Soedjono. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Kansil C.S.T. (2010). Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Ma Marwan. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia. Ciawi-Bogor.

Marzuki Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta.

Tri Siwi Kristanti Celine. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika. Jakarta.

Tutik Titik Triwulan. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

Wawancara dengan Ki Hajar Puji, SH, tanggal 23 Juni 2023 di Kantor Pemkab Kabupaten Tuban.

Wawancara dengan Aibtu Budi selaku anggota Polsek Soko. 15 Februari 2023.

Published
2024-07-20
How to Cite
Vivi Meitasari, Herawati, & Endang Susilowati. (2024). Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Tuban Sebagai Pemilik Aset Jembatan Glendeng Penghubung Kabupaten Tuban Dan Kabupaten Bojonegoro. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(1), 16-25. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i1.940