Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD

  • Siswanto Universitas Trunojoyo Madura
  • Milda Dwi Lenita Universitas Trunojoyo Madura
Keywords: Perbankan, Social Engineering Fraud dan Prinsip Kehati-hatian

Abstract

Dunia perbankan sekarang dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya sudah berbasis digital seperti transaksi cukup melalui e-banking dan lain sebagainya. Di sisi lain kejahatan dalam perbankan juga semakin canggih seperti kejahatan social engineering fraud yang akan menyisipkan virus, melakukan breach dan tindak kejahatan cyber lainnya tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (concelptual approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank dan pihak nasabah sama-sama memiliki tanggungjawab melaksanakan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kejahatan social engineering fraud. Adapun pada titik ini nasabah perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kejahatan social engineering fraud dengan cara sebagai berikut: 1. Selalu waspada membagikan data pribadi; 2. Jangan sembarangan mendownload file; 3. Waspada saat akan klik link; dan 4. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam konteks menjaga dari kejahatan social engineering fraud dalam dunia perbankan adalah untuk melindungi data pribadi dan bisnis.

 

Kata Kunci: Perbankan, Social Engineering Fraud dan Prinsip Kehati-hatian

References

Christiani, Anita. Hukum Perbankan (Analisis Tentang Independensi Bank Indonesia, Badan Supervisi, Bank Syariah Dan Prinsip Mengenal Nasabah) .Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2010.
Fadzlurrahman, Dan Kawan Kawan. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Kepatuhan Syariah Oleh Penyelenggara Teknologi Finansial”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4. no.2 (2020).
Gandapradja, Permadi. Dasar Dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama. 2004.
Ganesha, Gede Ngurah Giri Putra. “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Nasabah Akibat Error System (Studi Kasus Pada Bank Mandiri”). Jurnal Analisis Hukum 3. no.2 (2020).
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Kashmir. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002.
M Hajar. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Dan Fiqh . Pekanbaru: UIN Suska Riau. 2015.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. 2020.
Mulyati, Etty Dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kembendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit”. Jurnal Acta Diurnal 1. no.2 (2018).
Simamora, Maidin Dan Kawan Kawan. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Pada Lembaga Keuangan Perbankan”. Jurnal Retentum 4. no.1 (2022).


Sjofjan, Lindryani. “Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatn Bank Syariah”. Pakuan Law Review 1. no.2 (2015).
Soekanto, Soerjono Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2003.
Susanto, Chairil. “Tinjauan Hukum Tentang Pengawasan Bank Dan Perlindungan Nasabah Oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 5. no.2 (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Usanti, Trisadini Dan Abd. Shomad. Hukum Perbankan. Surabaya: Kencana. 2016.
Published
2024-07-29
How to Cite
Siswanto, & Milda Dwi Lenita. (2024). Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(1), 82-100. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i1.855