Demokrasi Pancasila Ditengah Zaman Kekuasaan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam

  • Shinta Azzahra Sudrajat, Fairuz Mesh'al Universitas Bojonegoro
Keywords: Demokrasi, Pancasila, Hukum.

Abstract

Pancasila hadir sebagai bentuk fondasi dari sebuah negara, rumusan nilai-nilai pancasila membentuk kekuatan untuk menghindari kerapuhan demokrasi ditengah zaman kekuasaan. Demokrasi pancasila sebagai ideologi negara dan negara tidak akan terlepas dari kekuasaan dan tatanan hukum. Mewujudkan pancasila sebagai sumber dari nilai persatuan bangsa menjadi tujuan dalam menyusun keadilan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah kualitatif yaitu metode yang menjelaskan tentang fenomena politik pemerintah kepada demokrasi pancasila ditengah zaman kekuasaan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan library research yaitu berdasarkan studi kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan terdiri dari sekunder dan primer. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ditengan zaman sekarang, kekuasaan sudah menghilangkan demokrasi pancasila sedikit demi sedikit, bahkan menikmati ketimpangan atas ketidakadilan dengan secara nyata melanggar tatanan hukum. maka dari itu, pancasila sebagai landasan filsafat dan norma kritik mampu tampil sebagai rasional, sistem pengendalian sosial dan kekuasaan ditengan perubahan zaman guna mencapai sebuah tujuan yaitu ketertiban, kesejahteraan sosial dan keadilan.

References

Adian Husaini, (2013). Filsafat Ilmu: Persepktif Barat dan Islam. Gema Insani. Jakarta.

Al-Azadi, Muqatil bin Sulaiman. (1423 H). Tafsir Muqatil bin Sulaiman (Vol. 5). Dar Ihya al-Turats. Beirut.

Ali, Denny Januar, dkk. (2017). Mewacanakan Kembali Demokrasi Pancasila yang Diperbaharui. Inspirasi.co Book Project. Jakarta.

Dimyati, K, (2004). Metode Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Erwin,Muhammad (2015). Filsafat Hukum:Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam dimensi ide dan aplikasi). PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Harjono, (2009). Transformasi Reformasi, Skretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konpress, Jakarta.

Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma. Jogyakarta.

Kelses, H, (2007). Teori Umum Hukum Dan Negara Dasar-Dasar Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskritif Emoirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Maarif, Ahmad Syafii. (2006). Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.

Miriam Budiardjo, (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Moch Mahfud (2009). Konstitusi dan Hukum Dalam Konstroversi Ilmu, Rajawali Press. Jakarta.

Rasjidi, M. d (1985). Islam Untuk Disiplin Ilmu Filsafat. Bulan Bintang. Jakarta.

Schumpeter, Joseph Alois. (1976). Capitalism, Socialism, and Democracy. Harper Colophon & Row. New York.

Sudrajat, Ajat. (2015). Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah”. Makalah, Seminar Nasional Program Studi Ilmu Sejarah. UNY.

Soetandyo Wignjosoebroto (2013). Pergeseran Paradigma Dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum. Setara Press. Malang.

Satjipto Rahardjo (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik. Buku Kompas. Jakarta.

Effendi, Syafnil. (2011). Konstitusionalisme dan Konstitusi Ditinjau dari Perspektif Sejarah: Jurnal Humanus. X (1).

Prabowo, Roch. Eddy. (2011). Demokrasi Pancasila Sebagai Model Demokrasi yang Rasional dan Spesifik: Jurnal CIVIS, 1(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Dahl, Robert A. (2022). Democracy. Encyclopedia Britannica. https://www.britannica.com/topic/democracy. Diakses 05 febuari 2024.

Published
2024-02-07
How to Cite
Fairuz Mesh’al, S. A. S. (2024). Demokrasi Pancasila Ditengah Zaman Kekuasaan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(2), 192-207. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.851