PERTIMBANGAN HUKUM JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MENETAPKAN STATUS SAKSI MENJADI TERSANGKA DAN PENANGGUHAN PENAHANAN PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
Abstract
Saksi adalah bagian utama pada rangkaian pemeriksaan dari awal hingga akhir perkara pidana. Informasi saksi selalu dipergunakan guna mendapatkan petunjuk bagi penyidik pada proses investigasi. Oleh karenanya kedudukan penting saksi seringkali disalah gunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan menjadikan status saksi sebagai alibi suatu tindak pidana. Banyak ketidakjujuran yang diperbuat oleh oknum pelaku kejahatan guna melindungi status saksinya supaya tidak meningkat statusnya menjadi tersangka. Kebijakan dan pertimbangan penyidik sangat diperlukan dalam pengalihan status saksi menjadi tersangka. Selain mempertimbangkan dalam hal pengalihan status dari saksi menjadi tersangka, pertimbangan jaksa penyidik juga dibutuhkan dalam upaya penangguhan penahanan. Pada Pasal 31 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”. Penetapan tersangka tidak melulu berasal dari saksi yang dialihkan menjadi tersangka, seperti halnya kasus pidana umum dimana tersangka langsung diperoleh setelah beberapa kali pemeriksaan tanpa dijadikan saksi terlebih dahulu. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Pasal 66 (1) Perkap No. 12/2009: “Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada sesorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti”.
References
Leden Marpaung, 2014, proses penanganan perkara pidana (bagian pertama), Edisi 2, Cetakan 4, Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2017, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi 2, Cetakan 17, Sinar Grafika, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, cetakan ke-15, Jakarta
Ruslan Renggong, 2016, Hukum Acara Pidana (memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia), Kencana, Jakarta
Yudi Kristiana, 2006, Indepedensi Kejaksaan Dalam Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pt. Citra Abadi Bakti, Bandung
Achmad Surya, 2018, Problematika Penyidik Dalam Penetapan Tersangka Tindak PidanaI Korupsi Dana Desa dI Kabupaten Aceh Tengah, Jurnal hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih, Volume 4, Nomor 1, hal. 14
Sherly Nova Wurarah, 2017, Tata Cara Pengajuan Saksi yang Menguntungkan Berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Jurnal, Universitas Sam Ratulangi, Vol. 5 No. 6, hal. 7
Wawancara dengan Bapak Arifin S.H., M.H, selaku PLT Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada tanggal 08 Juni 2023.