PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PRODUK HASIL INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (PIRT) YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA PADA KEMASAN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan bagian terpenting dari hadirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen, hal ini selaras dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 7 huruf (b) UUPK dimana pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, yang kemudian hal ini lah yang menjadi hak dari konsumen. Namun sangat disayangkan, berkenaan dengan hal tersebut masih kurang diperhatikan baik oleh pelaku usaha maupun konsumen itu sendiri. Berdasarkan rumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan. 2) Untuk menganalisis bagaimana akibat hukum yang terjadi bagi pelaku usaha yang mengendarkan makanan hasil tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian campuran dimana menggabungkan antara metode penelitian kualitatif dan kuantitatif sehingga hasil yang diperoleh lebih komprehensif, dengan mengambil jenis data secara kuantiatif melalui kuisioner dan data secara kualitatif melalui sumber data primer yaitu Undang-Undang, dibantu dengan data-data sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara menyebarkan kuisioner, observasi, wawancara, dan studi pustaka, kemudian data-data tersebut dianalisis dengan metode analisis campuran. Dari hasil penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa UUPK sudah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen secara baik dan menyeluruh juga memberikan hak-hak dan kewajiban secara seimbang kepada konsumen dan pelaku usaha, namun demikian tingkat kesadaran yang rendah dari konsumen membuat UUPK ini tidak berjalan secara optimal, mengingat masih banyaknya konsumen yang tidak peduli dengan apa yang dia konsumsi, sehingga hal penting seperti masa kadaluwarsa makananpun tidak diperhatikan. Adapun akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan adalah sanksi berupa perdata yang diatur didalam PP No 69 Tahun 1999 dan pidana yang diatur lebih lanjut di dalam UUPK.
References
A.Z. Nasution, Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen, Majalah Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum UI, No 6 Tahun XVI, Desember 1986
Mariam Darus Badrulzaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 1981
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003),
Setiono, “Rule of Law”, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004
Widowaty Yenni, Kajian Hukum, Vol.3(1), Mei 2018; e-ISSN :2527-5690
Zuhri, Saifuddin. “Analisis Pengembangan Usaha Kecil Home Industri Sangkar Ayam Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan.” Manajemen Dan Akuntansi 2, no. 3 (2013): 46–65. https://media.neliti.com/media/publications/111956-ID-none.pdf.
Henny Anugerah,” Bahaya Makanan Kadaluarsa, 14 Juni 2016, http://www.halosehat.com/ Makana’n/makanan-berbahaya/bahaya-makanan-kadaluarsa
http://www.scribd.com/document/343788171/pengertian-industri-dan-klasifikasi-industri-,daud sajo, hal 2, klasifikasi industri