PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN ROKOK ILEGAL TANPA CUKAI OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI KABUPATEN BOJONEGORO (Study Kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro)

  • Abdulloh Aziz Mustaqoh Universitas Bojonegoro
  • M. Yasir Universitas Bojonegoro
Keywords: Rokok Ilegal, Bea dan Cukai, Pengawasan, Bojoengoro

Abstract

Bojonegoro merupakan salah satu jalur pendistribusian barang di Jawa Timur. Terdapat juga tempat pengolahan tembakau mentah yang akan diproses menjadi tembakau matang. Oleh karena itu, Bojonegoro merupakan tempat yang strategis bagi para pengedar barang ilegal terutama produk rokok tanpa pita cukai dimana Bojonegoro merupakan kawasan industri yang berkembang. Penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Bojonegoro harus menjadi perhatian khusus, karena sudah banyak sekali yang terjadi kasus penangkapan rokok ilegal hasil temuan Petugas Bea dan Cukai di wilayah Bojonegoro. Tanggung jawab pelaku tindak pidana penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Bojonegoro menurut Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Kabupaten Bojonegoro yaitu peredaran rokok illegal yang dilakukan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengusaha lain untuk tidak melakukan pelanggaran. Dalam konteks ini akan mendorong peningkatan kepatuhan. Kemudian juga terdapat tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi yang ditetapkan dan potensi penerimaan negara yang terselamatkan. Pengawasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kabupaten Bojonegoro untuk mencegah dan mengurangi penjualan rokok ilegal yaitu dengan cara melakukan penindakan dan Razia ke beberapa kios kecil dan pasar yang masih sangat banyak terdapat pedagang yang melakukan kegiatan jual beli rokok illegal, yakni rokok yang tidak ada pita cukai. Dalam hal ini, pihak bea dan cukai memberikan pengetahuan dan sosialisasi terkait sanksi pidana dari penjualan rokok ilegal agar para pedagang tidak menerima atau memperjual belikan rokok tersebut.

References

Buku

Eddy Pranjoto W, (2011). Modul khusus Sistematika dan Uraian Menulis Karya Ilmiah Bidang Hukum, Pustaka Akhlak, Surabaya, hal.58

Karyana Adang, (2004). Diklat Jarak Jauh Teknis Substantif Spesialisasi Cukai : Modul 9 : Penegakan Hukum di Bidang Cukai, Jakarta: Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai, hal. 4

Suharsimi Ariekunto. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi revisi VI. Rineka Cipta: Jakarta, hal. 155

Sutedi Andrian, (2012). Aspek Hukum Kepabean, Sinar Grafika: Jakarta, hal. 51

Jurnal

Putri, Nyoman Dita Ary, (2022). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Indonesiaā€¯, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 1, hlm. 174-175.

Website

Aulia Mutiara, 2022, Sri Mulyani Happy, Pendapatan Cukai Rokok Nyaris Rp 200 T, Diakses Pukul 20.12 Tanggal 19 Februari 2023, Sri Mulyani Happy, Pendapatan Cukai Rokok Nyaris Rp 200 T (cnbcindonesia.com)

Karyana Adang, Diklat Jarak Jauh Teknis Substantif Spesialisasi Cukai : Modal 9 Penegakan Hukum di Bidang Cukai, (Jakarta: Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Pusdiklat Bea dan Cukai, 2004), hlm. 4.

Misbahul Munir, 2022, Bea Cukai Bojonegoro Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar, Diakses pukul 22.14 tanggal 19 Februari 2023, Bea Cukai Bojonegoro Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp1,2 Miliar (jatimnow.com)

Misbahul Munir, 2022, Bea Cukai Bojonegoro Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar, Diakses pukul 22.14 tanggal 19 Februari 2023.

Published
2024-01-26
How to Cite
Abdulloh Aziz Mustaqoh, & M. Yasir. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN ROKOK ILEGAL TANPA CUKAI OLEH KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI KABUPATEN BOJONEGORO (Study Kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(2), 13-29. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i2.816