Tinjauan Hukum Terhadap Pencemaran Sungai Akibat Limbah Rumah Tangga di Desa Ngunjung Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro
Abstract
Lingkungan hidup adalah salah satu anugerah dan pemberian yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia. Keberadaannya memiliki peran yang tak terpisahkan dalam kehidupan setiap individu. Pencemaran air, sebagai salah satu bentuk pencemaran lingkungan, merupakan permasalahan lingkungan yang bersifat regional dan global, yang erat kaitannya dengan pencemaran udara dan penggunaan lahan. Pencemaran air terdiri dari berbagai jenis yang memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan organisme. Salah satu jenis pencemaran air yang umum terjadi adalah pencemaran sungai yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pabrik dan peningkatan polusi yang terus meningkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran sungai serta faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum di wilayah tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat regulasi dan kebijakan yang mengatur penegakan hukum terhadap pencemaran sungai di Desa Ngujung, namun masih terdapat kendala dalam implementasinya. Faktor utama yang menghambat penegakan hukum adalah kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, serta adanya sebagian warga yang bandel dalam membuang sampah ke sungai. Selain itu, regulasi yang longgar juga menjadi penyebab sering terjadinya pencemaran sungai. Sebagai saran, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, perlu adanya peraturan yang lebih tegas dan komprehensif dalam mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran sungai.
References
Agung, Kurniawan. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan di Sungai Cikijing, Jawa Barat Akibat Aktivitas Industri Tekstil PT. Kahatex. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. 7 (1).
A Sonny Keraf. (2002). Etika Lingkungan. Buku Kompas. Jakarta.
Tresna Sastrawijaya. (2000). Pencemaran Lingkungan. PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Adimihardja, Kusumo. (2014). Bojonegoro dalam Lintasan Sejarah. Yayasan Pustaka Nusatama. Surabaya
Darmono. (2001). Lingkungan Hidup Dan Pencemaran. UI Pres. Jakarta.
Siahaan. (2004). Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Erlangga. Jakarta.
Ginting, N. (2014). Pencemaran Sungai di Indonesia: Dampak dan Upaya Penanggulangannya. PT Refika Aditama. Bandung.
Harahap, Zairin. (2004). Penegakan Hukum Lingkungan Menurut UUPLH. Jurnal Hukum. 27 (1).
Kusmana, C. (2019). Dampak Pencemaran Terhadap Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup. Penerbit Pustaka Cipta. Jakarta.
Nurwahyuni. (2021). Implementasi Pengelolaan Kualitas Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Home Industry Krupuk Desa Kenanga Sindang Indramayu. Jurnal Suara Hukum 3 (1).
Ni Putu, Sang Ayu. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Dikawasan Hutan Mangrove Badung Bali Terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Komunikasi Hukum. 9 (1).
Pramana, I. W. (2010). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Sungai Akibat Limbah Rumah Tangga di Desa Ngujung Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Ilmiah Hukum.
Rianto, A. (2018). Pencemaran Lingkungan di Indonesia: Kajian Hukum dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kencana. Jakarta.
Riyanto, B. (2009). Analisis Hukum Terhadap Pencemaran Sungai Akibat Limbah Rumah Tangga di Desa Ngujung Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Penelitian Hukum.
Sastrawijaya, A. T. (1991). Pencemaran Lingkungan. Rineka Cipta. Jakarta.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga. Jakarta.