Konsep Aktualisasi Peran Hukum Persaingan Usaha Dalam Pasar E-Commerce di Era 5.0 di Indonesia
Abstract
Abstrak
Dalam perkembangannya, kasus persaingan usaha tidak sehat telah memasuki kerangka terkecil sendi-sendi pasar E-Commerce, salah satu contohnya adalah ditemukannya salah satu E-commerce yang melakukan praktik predatory pricing sehingga merugikan penjual dan konsumen lainnya. dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan amanat undang-undang, maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang bertugas melakukan pengawasan terhadap usaha yang dilakukan di pasar konvensional dan pasar e-commerce, dengan peran sentral tersebut maka diperlukan aktualisasi agar lebih baik dalam memberikan kontribusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep Aktualisasi Peran Hukum Persaingan Usaha di pasar E-Commerce era 5.0 terbagi menjadi 2 yaitu aktualisasi substansi dan aktualisasi kelembagaan, hal ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan diaktualisasikan dapat mengoptimalkan peran dan kinerja hukum persaingan usaha bagi kesejahteraan perekonomian negara Indonesia.
Kata Kunci : Hukum Persaingan, Aktualisasi, E-Commerce
References
Amiruddin & Zainal asikin. (2012). pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Effendi, Basri. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal. 4(1).
Ferry Sandi. (2021). Apa Itu Predatory Pricing yang Disebut Jokowi Bunuh UMKM?, https://www.cnbcindonesia.com/news/20210305141728-4-228137/apa-itu-predatory-pricing-yang-disebut-jokowi-bunuh-umkm, CNB Indonesia. diakses pada 28 maret 2023.
Fika Nur Auliya. (2023). ”BI Prediksi Transaksi E-Commerce Melonjak Sampai Rp 429 Triliun Sepanjang 2020” Diakses di https://money.kompas.com/read/2020/10/22/051200926/bi-prediksi-transaksi-E-commerce-melonjak-sampai-rp-429-triliun-sepanjang-2020, Pada tanggal 28 maret 2023.
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) arau Reglemen Indonesia yang diperbaharui S. 1848 No. 16 dan S 1941 No. 44 Jawa dan Madura.
Hotana, Melisa Setiawan. (2018). Industri e-commerce dalam menciptakan pasar yang kompetitif berdasarkan hukum persaingan usaha, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, I(1).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan KPPU tentang MoU Pemerintah RI dengan Microsoft Tahun 2007.
Kominfo RI. (2021). Pemerintah Dorong Digitalisasi UMKM hingga Pemerintah Daerah, https://www.kominfo.go.id/content/detail/34175/pemerintah-dorong-digitalisasi-umkm-hingga-pemerintah-daerah/0/berita, diakses pada 28 Maret 2023.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
. (2017). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
M, Hajar M. 2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, UIN Suska Riau, Pekanbaru.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, Mataram-NTB.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rechsreglemen Buitengewesten (Rbg) Rbg atau reglemen daerah seberang S. 1927 No. 227) Luar Jawa dan Madura.
Rokan, Mustafa Kamal. (2010). Hukum Persaingan Usaha. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Siswanto, Arie. (2004). Hukum Persaingan Usaha. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. (2000). Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli. Cetakan Kedua, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Yasa, Andika, Et.al. (2021). Penguatan Reformasi Birokrasi Menuju Era Society 5.0 di Indonesia, Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan. 20 (01).