Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Dalam Upaya Pelayanan Prima Kepolisian Kepada Masyarakat (Studi Di Polsek Kalitidu Polres Bojonegoro)
Abstract
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan ujung tombak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melayani masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realisasi Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyediaan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Serta kendala dan hambatan dalam realisasi penyediaan fasilitas pelayanan kepolisian tersebut. Penelitian ini merupakan penilitian normatif empiris yang menggunakan pendekatan per undang – undangan. Sumber data yaang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penilitian dapat disimpulakan bahwa bentuk undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dilaksanakan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalitidu Polres Bojonegoro. Terdapat beberapa hambatan dalam penyediaan pelayanan kepolisian tersebut, Namun dalam penyediaan pelayanan kepolisian tersebut secepat mungkin kendala tersebut dapat diatasi.
References
Hamdani. (2015). Fungsi Strategis Kepolisian Republik Indonesia. Taman Pustaka. Bandung.
Ibrahim, Johnny. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-6. Bayumedia Publishing. Malang.
Maryaeni. (2008). Metode Penelitian Kebudayaan. PT Bumi Aksara. Jakarta
Surachman. (2012). Metodelogi Penelitian Kualitatif dan Kuanitatif. Gramedia. Jakarta.
Zahuri. (2015). Standart Pelayanan Kepolisian dam Perspektif Tata Negara. Gramedia. Jakarta.