Analisis Hukum Tindak Lanjut Perjanjian Antara Customer Yang Telah Meninggal Dengan Koperasi Kareb Bojonegoro

  • Moch. Abhi Kurniawan Universitas Bojonegoro
  • Hanin Alya' Labibah Universitas Bojonegoro
Keywords: Perjanjian, Customer, Meninggal, Koperasi

Abstract

Perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui aspek hukum perjanjian Kerjasama antara perusahaan dengan customer
serta mengetahui tindak lanjut dan implikasi hukum atas tidak terpenuhinya
kewajiban dalam perjanjian antara customer dengan Koperasi kareb Bojonegoro
yang customernya telah meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif-empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum para
pihak dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan yaitu bahwa
ketika melakukan suatu perjanjian, ada hak & kewajiban yang melekat masingmasing pihak yang harus dilaksanakan supaya perjanjian tersebut terlaksana.
Bahwa ketentuan perjanjian antara Koperasi Kareb Bojonegoro dengan Customer
merupakan perjanjian yang berbentuk perjanjian tertulis dengan akta dibawah
tangan dan jenisnya merupakan perjanjian kontrak. Apabila belum terpenuhinya
kewajiban dalam perjanjian antara customer dengan koperasi kareb bojonegoro
sedangkan customer nya telah meninggal dunia. Maka, perjanjian kerjasama
tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli waris, dan ahli warispun berkewajiban pula
manakala timbul kerugian ataupun perbuatan hukum lain yang dilakukan sebelum
customer meninggal.

References

AD-ART. Tahun 1979.
Akte Pendirian Koperasi 1979.
Fuady, Munir. (1999). Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Citra
Aditya Bakti. Bandung
Hamzah, Andi. (2015). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.
HS, Salim. (2015). Hukum Kontrak (buku kesebelas). Sinar Grafika. Jakarta.
I Fitri, Zulfa. (2017). Pengembangan Model Bisnis Koperasi Retil Kareb
Bojonegoro JawaTimur. Prosiding SNTI dan SATELIT.
Ilham, Muhammad. (2019). Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Kontrak
Dagang Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional. Jurnal Restitusi. 1
(1).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Sinar
Grafika. Jakarta.
Latianingsih, Nining. (2012). Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam
Transaksi Elektronik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 11 (2).
Miru, Ahmad. (2008). Hukum Perjanjian dan Perancangan Perjanjian. PT. Raja
Grafindo Pesada. Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. PT. Citra Aditya
Bakti. Bandung.
Ngadino. (2014). Peranan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi. Jurnal Hukum
dalam Globalisasi Ekonomi. 1 (1).
Notoatmojo, Soekidjo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
Nurfitriana, Eka Afrilia. (2014). Koperasi Karyawan “Redrying” di Bojonegoro
tahun1980-1985, AVATARA e-Jurnal Pendidikan Sejarah. 2 (1).
Simanjuntak, P.N.H. (1999). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan.
Jakarta.
Simanjuntak, Ricardo. (2008). Asas-Asas Utama Hukum Kontrak Dalam Kontrak
Dagang Internasional: Sebuah Tinjauan Hukum. Jurnal Hukum Bisnis. 27
(4).
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta.
Suherman, Ade Maman. (2004). Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia
Indonesia. Bogor.
Sutarno. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Alfabeta. Bandung
Syahmin. (2006). Hukum Perjanjian Internasional. PT. Raja Grafindo Persada.
Jakarta.
Syahril, Sofyan. (2011). Beberapa Dasar Teknik Pembuatan Akta (Khusus
Warisan). Pustaka Bangsa Press. Medan.
Triwulan, Titik. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Prestasi Pustaka.
Jakarta.
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
Wawancara dengan Bapak Sriyadi Purnomo selaku Direktur Koperasi Kareb
Bojonegoro, pada tanggal 27 Mei 2023.
Widijowati, Rr. Dijan. (2012). Hukum Dagang. Andi. Yogyakarta
Published
2023-07-31
How to Cite
Moch. Abhi Kurniawan, & Hanin Alya’ Labibah. (2023). Analisis Hukum Tindak Lanjut Perjanjian Antara Customer Yang Telah Meninggal Dengan Koperasi Kareb Bojonegoro . JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(1), 1-18. Retrieved from https://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/671