Perlindungan Hukum Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Pada Usaha Galian Batu Kapur Yang Belum Berizin Di Desa Grabagan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban
Abstract
Grabagan adalah kecamatan yang dibentuk dari pemekaran wilayah Kecamatan Rengel pada tahun 2003 dan rata-rata pekerjaan penduduk desa grabagan adalah petani, pedagang, dan penambang karena Desa Grabagan berada di daerah batuan kapur. Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi kekayaan alam yang sangat melimpah ruah. Berbagai macam kekayaan alam yang terkandung didalam perut bumi Indonesia yang salah satunya adalah kekayaan alam bahan galian. karena pemanfaatnya tergolong mudah maka sebagaian masyarakat mendirikan usaha batu kumbung dan kebanyakan usaha itu adalah ilegal. Karena ilegal pasti tidak menerapkan K3 dengan baik dan benar dan sering terjadi kecelakaan kerja karena tidak di bekali dengan ilmu dan alat keselamatan yang di anjurkan untuk pertambangan. Permasalahan dari latar belakang tersebut bagaimana perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja pada usaha yang belum berizin dan bagaiman bentuk jaminan yang di berikan apabila terjadi kecelakaan kerja. Tujuanya unutk mengetahui bagaimana nasib para pekerja yang berkerja pada usaha yang illegal. Penelitian ini merupakan kualitatif yang datanya di kumpulkan dengan cara wawancara dan observasi. Responden yang di wawancara ada 4 orang pemilik usaha dan para pekerja. Penelitian ini menunjukan bahwa para pekerja tidak mendapatkan perlindungan hukum sama sekali karena mereka tidak terikat kontrak kerja dan mereka sebelum bekerja sudah mengetahui bahwa bekerja di usaha yang illegal yang udah pasti tidak ada perlindungan hukum dan jaminan yang di berikan apabila terjadi kecelakaan kerja hanya berupa uang berobat dan itu kadang hanya di bantu setengahnya saja dan yang lainya di tanggung diri sendiri bila terjadi kecelakaan kerja di tambang.
Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Pekerja, Pertambangan Batu Kapur.
References
Imam Soepomo. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan. Jakarta.
Melania Kiswandari. (2014). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dalam, Aloysius Uwiyono dkk. Asas-asas Hukum Perburuhan. Rajawali Pers. Jakarta.
Philipus M Hadjon. (1983). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.
Sumakmur. (1996). Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta.
Suteki Dan Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. PT Rajagrafindo Persada. Depok.
Zaeni Asyhadie. (2007). Hukum Kerja. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Zainal Asikin, et.al.. (2006). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Raja Grafindo Persada. Jakarta.