Analisa Yuridis Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Masa Pandemi
Abstract
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia bukan sesuatu hal yang baru, melainkan merupakan kejahatan lama yang sudah sering terjadi, di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat alasan limitatif yang menyebabkan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak serta merta dapat di tajatuhi pidana mati, alasan tersebut dijadikan alasan pemberat sehingga tindak pidana korupsi dapat di jatuhi pidana mati. Dengan demikian maka Tindak pidana korupsi di Indonesia yang dilakukan pada masa Pandemi Covid-19 dapat dijatuhi Pidana mati dikarenakan Pandemi Covid 19 merupakan suatu keadaan bencana yang sedang terjadi di Indonesia bahkan di dunia. Demikian ini sesuai dengan penjelasan Pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang dapat melatarbelakangi penjatuhan pidana mati bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa Pelaku Tindak Pidana Korupsi di masa Pandemi Covid 19 dapat dijatuhi pidana mati. Metode pendeketan yang digunakan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hanya pelaku tindak pidana korupsi tertentu yang dapat dijerat dengan pidana mati.
References
Hamzah, Andi. (2015). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.
Ilyas, Amir. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia, Yogyakarta.
Marpaung, Laden. (2008). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter. (2006). Penelitian Hukum, PT. Kharisma Putra Utama. Jakarta.
Prasetyo, Teguh. (2019). Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Mengahadapi Ancaman Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedomaan Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidanaa Korupsi.
UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan Atas Undang-Undangg No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.