Penolakan Pedagang Kaki Lima Terhadap Kebijakan Relokasi Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2008 Kabupaten Bojonegoro (Studi Kasus Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro)

  • Andrean Danu Arta Universitas Bojonegoro
  • Mochamad Mansur Universitas Bojonegoro
Keywords: Penolakan, Pedagang Kaki Lima, Relokasi, Peraturan Bupati

Abstract

Penulisan ini membahas tentang kebijakan relokasi pedagang kaki lima menurut
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2008. Di dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode normatif, yaitu melihat bekerjanya peraturan-peraturan
hukum di masyarakat. Data yang digunakan adalah Perundang-undangan yang
berlaku, serta data yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang di gunakan
adalah analisi kualitatif penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian
terkait kebijakan relokasi pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Bupati Nomor
14 Tahun 2008 dalam kenyataannya masih belum efektif. Masih banyak Pedagang
Kaki lima yang melawan peraturan hukum yang berlaku. Hal itu menggambarkan
bahwasannya kebijakan yang dilakukan pemerintah kabupaten Bojonegoro masih
belum efektif. Perlu upaya tindakan tegas dan upaya hukum yang lebih efektif lagi,
nantinya upaya hukum yang dilakukan pemerintah bojonegoro dalam menangani
masalah pedagang kaki lima khususnya di alun-alun bojonegoro perlu melihat dari
segala aspek yaitu Kemanfaatan Hukum dan Budaya Hukum.

References

DPRD Bojonegoro. (2019). Direlokasi Pemkab PKL Sekitar Alun-alun Ajak Hearing DPRD. www.dprd.bojonegorokab.go.id.
Indrawati. (2014). Profil Pedagang Kaki Lima (PKL) Yang Berjualan di Badan Jalan. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



Universitas Riau. 1 (2).
I Made, Wira. (2019). Penerapan Sanksi bagi Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Pinggir Jalan Raya Beringkit Marwitani Kabupaten Badung. Jurnal Analogi Hukum Universitas Warmadewa. 1 (2).
Hasan, Rahman. (2008). Model Penanganan Relokasi Pedagang Kaki Lima: (Studi Kasus Relokasi PKL Citarum ke Pasar Waru di Kota Semarang). AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 3 (6).
Nugroho, Riant. (2000). Otonomi Daerah (Desentralisasi Tanpa Revolusi). Elek Media Komputindo Kelompok Gramedia. Jakarta.
Pemkab Bojonegoro. (2019). Lakukan Pembinaan PKL Pemkab Ingin Ciptakan Wisata Kuliner di Bojonegoro. www.bojonegorokab.go.id.
Pemkab Bojonegoro. (2019). 54 PKL Bojonegoro Direlokasi Permanen Ke Galeri UMKM. www.bojonegorokab.go.id.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penertiban, Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bojonegoro.
Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis, Penertiban, Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bojonegoro.
Permadi, Gilang. (2007). Pedagang Kaki Lima: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini.
Yudhistira. Jakarta.
Suharto, Edi. (2008). Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah & Kebijakan Sosial. Alfabeta. Bandung.
Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro. (2018). Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. www.bojonegorokab.go.i.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Uswatun, Hasanah. (2021). Rekam Tingkat Kesadaran dan Partisipasi Pedagang Kaki Lima Menjaga Kebersihan Taman Rinjani Sebagai Ruang Terbuka Hijau. Jurnal Kajian Ilmu dan Pendidikan Geografi. 5(2).
Published
2023-07-18
How to Cite
Andrean Danu Arta, & Mochamad Mansur. (2023). Penolakan Pedagang Kaki Lima Terhadap Kebijakan Relokasi Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2008 Kabupaten Bojonegoro (Studi Kasus Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro) . JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(1), 33-55. Retrieved from https://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/645