Perlindungan Atas Hak Rahasia Status Medis Orang Dengan HIV/Aids (Odha) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran (Studi Di Rsud Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro)
Abstract
Semua aspek hukum dalam peraturan hukum kedokteran menjadi perangkat hukum yang secara khusus menentukan perilaku keteraturan atau perintah keharusan atau larangan perbuatan sesuatu itu berlaku bagi para pihak yang berkaitan dengan usaha kesehatan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan. RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, merupakan rumah sakit umum daerah yang ikut berperan dalam terciptanya persetujuan tindakan medik antara pihak dokter dan pasien khususnya dalam hal ini adalah perlindungan hak atas rahasia medis penderita HIV/AIDS. Penelitian ini bertujuan, 1) Untuk mengetahui perlindungan hak atas rahasia medis terhadap pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, 2) Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro apabila terjadi pelanggaran hak atas rahasia medis, 3) Mengetahui perilaku pekerja kesehatan dan substansi hukum mencerminkan budaya hukum yang melindungi status medis orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Lokasi penelitian di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo. Jenis penelitian bersifat normatif-empiris dan penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, Jenis data yang dipergunakan meliputi data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan dan wawancara. Analisa data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Perlindungan hak atas ahasia medis terhadap pasien HIV/AIDS RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, adalah : dilakukan oleh dokter yang bersangkutan, tenaga kesehatan yang berkait, dan pimpinan rumah sakit dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien HIV/AIDS di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, apabila terjadi pelanggaran hak atas rahasia medis adalah sebagai berikut : lapor ke Rumah sakit, menggugat rumah sakit atas dasar KUH Perdata, dan secara Pidana.
References
Ameln, Fred. (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya. Jakarta.
Dahlan,Sofwan. (2003). Hukum Kesehatan. Universitas Diponegoro. Semarang.
Ibrahim, Jhonny. (2006). Teori dan Metodologi : Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishng. Malang.
Ismayanti, N., & Suryamah, Y. (2022). Studi Naratif: Faktor Risiko Kejadian HIV / AIDS pada Kelompok LSL. Jurnal Sehat Masada, 16(1), 108-117.
Koeswadji, Hermien Hadiati. (1998). Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan HukumDalam Mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak). Citra Aditya Bakti. Bandung.
Muslima, E. (2021). Konsep Diri Remaja Dengan HIV/AIDS di RS POLI Sehati Dr. R. Sososdoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Perawatan Kesehatan: Jurnal Ilmiah Kebidanan dan Ilmu Keperawatan, 12(1), 38-43.
Notoatmodjo, S. (2010). Ilmu kesehatan masyarakat dan seni. Jakarta. PT Asdi Mahasatya.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 749a / Menkes / Per / XII / 89 tentang Rekam Medis.
Poernomo, Bambang. (2000). Hukum Kesehatan. Aditya Media. Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Waluyadi. (2000). Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktek Kedokteran. Djambatan. Jakarta.