PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN ANAK OLEH ORANG TUA DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

  • Triana Galuh Purnama Sari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Keywords: pertanggungjawaban pidana, kekerasan anak, orang tua

Abstract

Anak sangat memerlukan pendidikan baik formal maupun non-formal. Pendidikan pertama yang akan didapatkan oleh anak adalah didikan yang berasal dari orang tua anak tersebut. Setiap orang tua memiliki polanya tersendiri untuk mendidik anak mereka agar menjadi teratur. Namun tidak jarang orang tua yang mendidik anaknya dengan menggunakan kekerasan baik fisik maupun verbal sebagai ancaman atau hukumannya. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengkaji lebih dalam mengenai pertanggungjawaban apa yang akan didapatkan oleh orang tua ketika mendidik anak dengan menggunakan kekerasan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dari penelitian hukum yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di dalam hukum positif terdapat aturan yang mengatur mengenai hak dan perlindungan terhadap anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dalam hukum Islam, kekerasan merupakan hal yang dibenci oleh Rasulullah SAW. Namun walaupun demikian untuk alasan tertentu dan tujuan tertentu, melakukan pemukulan boleh dilakukan oleh orang tua.

References

Andhini, Alycia Sandra Dina, and Ridwan Arifin. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Pada Anak Di Indonesia.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2019): 41. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.992.
Andini, Thathit Manon. “Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang.” Jurnal Perempuan Dan Anak 2, no. 1 (2019): 13. https://doi.org/10.22219/jpa.v2i1.5636.
Asso, Hasan Abdul Rahman. “Perlindungan Anak Dalam Islam (Al-Quran Dan Hadits).” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 4, no. 2 (2017): 219–30. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i2.7877.
Candra, Beni. “Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Tapis. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2020.
Hidayati, Nur. “Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual ( Pedofilia ).” Jurnal Pengembangan Humaniora 14, no. 1 (2014): 70. http://jurnal.polines.ac.id/jurnal/index.php/ragam/article/view/496/421.
Ivo, Noviana. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling.” Sosio Informa 01, no. 200 (2015): 13–28.
Makarim, Mufti. “Memaknai Kekerasan.” Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat, 2012, 1–19. http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/MEMAKNAI-“KEKERASAN”.pdf.
Nurjanah, Siti. “Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak.” Al-’Adalah 14, no. 2 (2018): 391. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2905.
Peraturan Pemerintah RI. “Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” 2014.
Putri, Nurul Eka. “Empat Model Kekerasan Anak, Bagaimana Pandangan Islam?” ib times.id, 2020. https://ibtimes.id/empat-model-kekerasan-anak-bagaimana-pandangan-islam/.
Rozak, Purnama. “Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam.” Sawwa 9 (2013): 45–70.
Siregar, Lis Yulianti Syafrida. “Kekerasan Dalam Pendidikan.” Logaritma 3, no. 1 (2013): 51–61. https://doi.org/10.24260/at-turats.v3i1.252.
Solihin, Lianny. “Tindakan Kekerasan Pada Anak Dalam Keluarga.” Jurnal Pendidikan Penabur, no. 03 (2004): 129–39.
“Surat Al-An’am Ayat 140.” TafsirWeb. Accessed June 3, 2023. https://tafsirweb.com/2264-surat-al-anam-ayat-140.html.
Widayati, Romlah. “Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Islam” 7, no. 1 (2015): 23–41.
Published
2023-07-31
How to Cite
Triana Galuh Purnama Sari. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN ANAK OLEH ORANG TUA DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 6(1), 93-108. https://doi.org/10.56071/justitiable.v6i1.593