OPTIMALISASI PEMBERIAN LAYANAN KESEHATAN TERHADAP WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN INSTRUKSI MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR: M.HH-02.OT.04.01 TAHUN 202
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan selain berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi
Narapidana, juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
Narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi pemberian
layanan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Instruksi
Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-02.OT.04.01 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Di
mana hal tersebut bertujuan untuk mengetahui perbedaan layanan kesehatan yang
diberikan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum dan sesudah
diterbitkannya Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-02.OT.04.01
Tahun 2020 serta bentuk optimalisasi pemberian layanan kesehatan terhadap warga
binaan pemasyarakatan berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM
Nomor:M.HH-02.OT.04.01 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan
normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, perbedaan pelayanan
kesehatan adanya penambahan stok obat-obatan, masker dan hand sanitizer,
penerimaan tahanan baru dilakukan scraning kesehatan dan kemudaian diisolasi
selama 2 minggu, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro
untuk melakukan kunjungan pemeriksaan kesehatan secara berkala, Kedua,
optimalisasi pemberian layanan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-02.OT.04.01
TAHUN 2020 adalah Pertama, form pencatatan dan Pelaporan meliputi rekam
medic dan informed cosent, Kedua, pelaporan kesehatan, Ketiga, koordinasi
pelayanan kesehatan, Keempat, pemantuan penyelenggaraan kegiatan, Kelima,
pengawasan melekat melalui atasan langsung dengan melakukan pembinaan
terhadap pelayanan kesehatan, Keenam, disediakan bilik sterilisasi, Ketujuh,
penyemprotan disinfektan, Kedelapan, penyediaan hand sanitizer, tempat cuci
tangan di masing-masing blok hunian.
Kata Kunci : Optimalisasi; Instruksi; Pelayanan Kesehatan; Warga Binaan
Pemasyarakatan
References
Buku
Asmarawati T, Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia Hukum
Penintesier, Deepublish, Yogyakarta, 2015 hal. 145
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hal. 3
Effendi T, Sistem Peradilan Pidana : Perbandingan Komponen dan Proses Sistem
Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013, hal. 67
H.JJ. Leenan dan P.A.F Lamintang, Pelayanan Kesehatan dan Hukum, Bina Cipta,
Bandung, 1991, hal. 34
Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, 17 Maret 2020, Pencegahan, Penanganan,
Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease pada Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan, Jakarta, PAS-08.OT.02.02 TAHUN 2020
Lukman Bratamidjaja, Peningkatan dan Pembinaan Narapidana melalui Optimalisasi
Tertib Pemasyarakatan, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2009, hal. 1
Muhammad A, , Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004 hal.
Soekanto Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Rajawali Pers, Jakarta, 2001, hal. 147
Sujatmoko Andrey, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Cetakan ke. 2, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2016,, hal. 65
Surakhmad Winarno, , Pengantar Penelitian Ilmiah, Tarsito, Bandung, 1982 hal.147
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Internet/Website
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/upaya-dan-kebijakan-pemerintah-indonesia-menanganipandemi-covid-19 diakses tanggal 28 Maret 2022 pada Pukul 20:23 Wi