Dampak Disruptif Artificial Intelligence terhadap Hak Konstitusional atas Pekerjaan dalam Perspektif Hukum Tata Negara

  • Ernia Saputri IKIP PGRI Bojonegoro
  • Sely Ayu Lestari IKIP PGRI Bojonegoro
Keywords: -

Abstract

Abstrak

Indonesia termasuk negara yang menghadapi masalah besar dalam beradaptasi terhadap  AI.  Sebagai  sebuah  kecerdasan  yang  ditanamkan  pada  perangkat  lunak, penguasaan  AI  tidak  terlepas dari  penguasaan  teknologi  itu sendiri. Dalam menghadapi berbagai tantangan ini, sangat penting bagi pemerintah dan lembaga hukum untuk menyusun kebijakan yang fleksibel dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Kerangka hukum yang ada perlu diperbarui untuk mencakup aspek-aspek baru yang muncul akibat perubahan teknologi yang disruptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen untuk mengkaji peraturan, prinsip, dan doktrin hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan Historis (Historical Approach). Dalam hukum positif Indonesia, penyalahgunaan AI belum diatur secara spesifik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya  mengatur  kejahatan  konvensional  berbasis  elektronik  seperti  hacking, penipuan  daring, dan  penyebaran  konten  ilegal.  UU  ITE  tidak  secara  eksplisit mencantumkan AI sebagai entitas yang dapat menimbulkan akibat hukum, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan AI.

 

Kata Kunci: Artificial Intelligence, Hak Konstitusional, Pekerjaan, Hukum Tata Negara.

 

Abstrack

Indonesia is one of the countries facing significant challenges in adapting to Artificial Intelligence. As intelligence embedded in software, mastery of AI is inseparable from mastery of the technology itself. To address these challenges, it is crucial for the government and legal institutions to develop flexible and responsive policies to technological developments. The existing legal framework needs to be updated to encompass new aspects emerging from disruptive technological change. This type of research is normative legal research, which uses a statutory approach and document analysis to examine legal regulations, principles, and doctrines. This research approach utilizes a Statutory Approach, a Conceptual Approach, and a Historical Approach. In Indonesian positive law, the misuse of AI is not specifically regulated. Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions only regulates conventional electronic-based crimes such as hacking, online fraud, and the distribution of illegal content. The Electronic Information and Transactions Law does not explicitly list AI as an entity capable of giving rise to legal consequences, complicating the law enforcement process for AI misuse.

 

Keywords: Artificial Intelligence, Constitutional Rights, Employment, Constitutional Law.

References

Cahya Narendra, E., Al Arsya, D., Adisty, D., & Putri, Y. (2024). Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (SITASI) 2024 Surabaya.

Handayani Kristin. (2024). trategi Adaptif untuk Mempertahankan Tenaga Kerja di Era Society5.0: Menghadapi Tantangan Cobot. Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, 1, 185–120. https://doi.org/https://ejournal.amirulbangunbangsapublishing.com/index.php/jpnmb/article/view/50

Kecerdasan Buatan Dan Dampaknya Pada Dunia Teknologi, P., Zaenuddin, I., & Bani Riyan, A. (2024). 28 Creative Commons Attribution 4.0 International License. In Jurnal Informatika Utama (Vol. 2, Issue 2).

Lintang Rachmadana, S., Aminudin, S., Putra, A., & Difinubun, Y. (2022). Dampak Artificial Intelligence Terhadap Perkonomian (Vol. 2, Issue 2).

Mubarok, N., Susanti, E., & Lestari, E. (n.d.). STAI Darul Kamal NW Kembang Kerang NTB Strategi Pembelajaran Perguruan Tinggi di Era Artificial Intelligence (AI). https://journal.staidk.ac.id/index.php/manajemenbudaya

Patrick, A., Pane, B., Khekar, G., Simatupang, G., Sinaga, Y. P., & Harapan, U. P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Menurut Hukum Indonesia (Vol. 07, Issue 3). https://journalversa.com/s/index.php/jshm

Respati Kusumasari, I., Hidayat, R., Aisyantus Sophia, Z., Mei Maghfiroh, F., & Dwi Anggraini, A. (2024). Dampak Sosial Pengambilan Keputusan Berbasis Artificial Intelligence terhadap Dinamika Ketenagakerjaan. In Journal of Macroeconomics and Social Development (Vol. 2). https://economics.pubmedia.id/index.php/jmsd

Sudira, W. (2024). KEADILAN DIGITAL: TANTANGAN HUKUM DALAM ERA DISRUPSI TEKNOLOGI. In Kertha Widya Jurnal Hukum (Vol. 12, Issue 1).

Yoan, R., & Siahaan, K. P. (n.d.). PENDIDIKAN ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 MENUJU SOCIETY 5.0.

Zaenuddin, I., & Bani Riyan, A. (2024). Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) Dan Dampaknya Pada Dunia Teknologi. In Jurnal Informatika Utama (Vol. 2, Issue 2).

Published
2025-07-27