Reformasi Kedudukan Bawaslu Pada Sistem Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pendekatan Hukum Progresif
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem penegakan hukum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijalankan oleh Bawaslu maupun Gakkumdu sebagai insitusi yang memiliki kewenangan untuk menegakan hukum. Selain itu reformasi sistem penegakan hukum pada Pilkada dalam pendekatan hukum progresif merupakan sebuah langkah guna Bawaslu menjalankan peran sentral dalam menegakan hukum pada pemilihan kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian normatif dengan berfokus pada analisis terhadap data sekunder, khususnya yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, doktrin, serta dokumen hukum lainnya yang relevan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Analitis, dan konseptual untuk menggambarkan secara prespektif reformasi sistem penegakan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat kekurangan pada sistem penegakan hukum pada pemilihan kepala daerah yang selama ini menjadi sentralnya berada di Bawaslu. Penanganan Pelanggaran yang masih dibatasi oleh waktu yang membuat kurang optimalnya penyelesaian laporan pelanggaran. Kemudian penelitian ini menjelaskan pendekatan hukum progresif dalam sistem penegakan hukum pada pemilihan kepala daerah dengan memperhatikan tiga asepk yaitu, reformasi regulasi yang progresif, perubahan sistem triparti gakkumdu, dan penegasan dalam perekrutan SDM pengawas pemilu yang memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran.
References
Ainun Nisa, M., Widya Kartika, A., Pembangunan Nasional, U., Timur JlRaya Rungkut Madya, J., & Anyar, G. (2025). EKSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(1), 62–77. https://doi.org/10.33059/JHSK.V20I1.11341
Al Arif, M. Y. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169–192.
Anna Marpaung, L., Ainita, O., & Majidah, S. (2025). Penerapan Prinsip Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Studi di Kabupaten Lampung Timur). JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(1), 270–278. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.270-278
Arifin, R., & Hidayat, S. N. (2019). Organizing Democracy through General Elections in Indonesia: The Challenge of Law Enforcement and State Stability. Sospol, 5(2), 333–344. https://doi.org/10.22219/SOSPOL.V5I2.7670
Hasbi, M., & Ali, T. M. (2024). Kelemahan Regulasi Tindak Pidana Pemilu Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Praktik Politik Uang (Money Politic). Judge: Jurnal Hukum, 5(02).
Kusuma, L. S. T., Zulhadi, Z., Junaidi, J., & Subandi, A. (2020). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat). Ulul Albab: Majalah Universitas Muhammadiyah Mataram, 23(2), 110–116.
Matahari, I., Saebani, B. A., & Sutiana, Y. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bandung dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), 3091–3105. https://doi.org/10.38035/RRJ.V7I4.1658
Mirza Safwandy, A., Husni, & Nur Rasyid, M. (2019). Pergeseran Rezim Sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), 361–376. https://doi.org/10.24815/KANUN.V21I3.12231
Nugraha, M. N. (2020). Bawaslu Dan Penegakan Hukum Pemilu. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 117–126.
Nuryadi, D., & Sh, M. H. (2016). Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 397–398.
Ramdani, D. (2023). Analisis Peranan BAWASLU Dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak 2024. Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 167–174. https://doi.org/10.51178/jpspr.v3i1.1244
Sari, D. P., Haris, M., Rahman, T., & Hafani, M. H. (2025). Keseimbangan antara Efisiensi, Demokrasi, dan Amanat Konstitusi Dalam Rekonstruksi Sistem Pemilihan Kepala Daerah. MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(1), 62–76. https://doi.org/10.60126/MARAS.V3I1.683
Sauri, Z. P. (2023). Penegakan Hukum dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. AHKAM, 2(1), 90–102. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.921
Yuridis, T., Yang, P., Terstruktur, B., Dan, S., Dalam, M., Pemilihan, S., Daerah, K., : O., Warouw, C. C., Soepeno, M. H., & Korah, R. S. M. (2023). TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN YANG BERSIFAT TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH. LEX PRIVATUM, 11(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/45930
Buku
Budi Prayitno, R., & Prayugo, A. (2023). Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik (1st ed.). CV Budi Utama.
Hakam Sholahuddin, A., Bariah, C., Herniawati, Silaswaty Faried, F., Sam Widodo, I., Razaq Abqa, M. A., Putra Disantara, F., Ayu Paramitha, A., Agustiwi, A., Yusup Permana, D., Pustika Sukma, D., Firdausi, F., Suhariyanto, D., & Fuqoha. (2023). Hukum Pemilu di Indonesia (A. Iftitah, Ed.; 1st ed.). PT Sada Kurnia Pustaka.
Mertokusumo, S. (2005). Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar) (1st ed.). Cahaya Atma Pustaka.








