Abortus Provocatus dalam Perspektif Lex Specialis: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Abstract
Abortus provocatus atau aborsi disengaja merupakan isu hukum dan etika yang sulit di pahami terutama dalam hal korban kekerasan seksual. Studi ini mengkaji pengaturan hukum aborsi di Indonesia berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai lex specialis terhadap ketentuan umum dalam KUHP, khususnya dalam melindungi perempuan korban pemerkosaan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun secara normatif hukum telah membuka ruang legal untuk aborsi dalam kondisi tertentu. seperti kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan, masih terdapat tumpang tindih norma, risiko kriminalisasi, serta hambatan implementasi di lapangan. Lemahnya sosialisasi, kurangnya akses terhadap layanan kesehatan yang aman, serta stigma sosial menjadi tantangan utama bagi korban untuk mendapatkan perlindungan yang adil dan manusiawi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, edukasi publik, serta penguatan kapasitas layanan medis sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan.
References
Buku
Al-Qur’an. (n.d.). Q.S. Al-Isra’ ayat 70.
Jurnal
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2010). Laporan Nasional Riskesdas 2010. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Echols, J. M., & Shadily, H. (2003). Kamus Inggris–Indonesia (ed. terbaru). PT Gramedia.
Glorier, M. (Ed.). (1992). Glorier Family Encyclopedia. Glorier Publishing.
Hornby, A. S. (2015). Oxford Advanced Learner's Dictionary (9th ed.). Oxford University Press.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lestari, D., & Anwar, M. (2021). Kajian Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi. Jurnal Hukum & Gender, 8(2), 114–128.
Moeljatno. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bumi Aksara.
Potter, P. A., & Perry, A. G. (2017). Fundamentals of nursing (9th ed.). Elsevier.
Pramudya, A. (2020). Kebijakan Hukum Aborsi dalam Perspektif Hak Kesehatan Reproduksi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 211–224.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
undang-undang nomor tahun 17 tahun 2023 tentang kesehatan








