KONSEP RE-DESENTRALISASI FUNGSIONAL BERDASARKAN KARAKTERISTIK DAERAH DALAM PENGELOLAAN HUTAN
Abstract
Penelitian ini membahas konsep re-desentralisasi fungsional berdasarkan karakteristik daerah dalam pengelolaan hutan yang berarti memberikan kembali sebagian kewenangan pengelolaan hutan kepada daerah, terutama di tingkat provinsi dan kabupaten. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan penting peran serta semua pihak diwilayah provinsi dan kabupaten bukan saja menjadi kewenangan pusat. Sehingga penting dilakukan perubahan undang-undang untuk mendistribusi kewenangan dan anggaran buat daerah agar peran aktif semua pihak dalam pengelolaan hutan tetap terjaga ekosistem, ekologis dan ekonomi.
References
Buku
Basri Mulyani, Rekonstruksi Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berkeadilan, Ringkasan Disertasi, Universitas Mataram, 2025
Cotula, L., Mayers, J., & Vermeulen, S. (Eds.), Land grabs in Africa: What role for agricultural investment?. Routledge: 2009.
Putro, Widodo Dwi; Nawir, Ani Adiniwinata. Kelola hutan di rezim semi sentralisasi. Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents, Cipor, Polydoor Printing, 2018.
Sikor, T., & Lund, C. (Eds.), The Politics of Possession: Property, Authority, and Access to Natural Resources, John Wiley & Sons, 2009.
The Liang Gie. Ilmu Politik; Suatu Pembahasan Tentang Pengertian, Kedudukan,Lingkup Metodelogi, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1982.
Jurnal
Agrawal, A., & Gibson, C. C, Enchantment and Disenchantment: The Role of Community in Natural Resource Conservation. World Development, 27(4), 1999.
Joppa, L. N., Pfaff, A., & Reis, E, Global protected area impacts. Proceedings of the Royal Society B: Biological Sciences, 275(1633), 2008.
Rasolofoson, R. A., etl. Effectiveness of community forest management at reducing deforestation in Madagascar. Biological Conservation, Vol. 184, April 2015.
Ribot, J. C., Agrawal, A., & Larson, A. M, Recentralizing While Decentralizing: How National Governments Reappropriate Forest Resources. World Development, 34(11), 2006.
Rutten, M. M., etl, N, How to make participatory 3D modelling (P3DM) more meaningful for land-use planning: lessons learned from Cameroon, Indonesia, Vietnam, and Laos. Land Use Policy, 25(4), 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja








