Efektivitas Penerapan Restorative Justice Polres Klaten dalam Fenomena Klitih
Abstract
Klitih merupakan salah satu tindak kejahatan yang umumnya dilakukan oleh anak usia remaja. Tindak pidana klitih merupakan salah satu jenis tindak pidana yang masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Klaten. Jenis pidana yang melibatkan anak-anak seperti klitih ini, membutuhkan penanganan khusus dari pihak berwajib. Terutama dalam hal pemulihan bagi korban, pelaku, juga masyarakat setempat. Polisi sebagai garda terdepan diharapkan agar mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian problematika ini. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan Restorative Justice dalam mengatasi fenomena klitih, baik bagi korban maupun bagi pelaku kejahatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat berfungsi sebagai instrumen pemulihan terhadap berbagai faktor penyebab terjadinya tindak pidana klitih, antara lain kondisi psikologis yang dipengaruhi oleh dinamika keluarga dan lingkungan sosial yang tidak kondusif. Melalui proses pembinaan yang melibatkan masyarakat, anak yang menjadi pelaku klitih tidak hanya memperoleh kesempatan untuk memperbaiki perilakunya, tetapi juga terlindungi dari stigma negatif sosial. Dengan demikian, pendekatan ini turut menjamin pemenuhan hak anak dalam proses tumbuh kembang secara optimal.
References
Agung Kurniawan. (2005). Transformasi Pelayanan Publik (Pembaharuan). Yogyakarta.
Ahmad Putra. (4 C.E.). Menelaah Fenomena Klitih Di Yogyakarta Dalam Perspektif Tindakan Sosial Dan Perubahan Sosial Max Weber. 1 Jurnal Asketik: Agama Dan Perubahan Sosial, 1(2020), hlm 14.
Ciek Julyati Hisyam. (2023). Analisis Pelaku Kenakalan Remaja “Klitih” dalam Perspektif Teori Asosiasi Diferensial Sutherland. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial, 1(4), hlm 82.
Kurnia, P. (2014). Penegakkan Hukum Melalui Restorative Justice Yang Lebih Ideal Sebagai Upaya Perlindungan Saksi Dan Korban (Gema).
Pawitra, M. G. A. (2023). Kepribadian Terang, Kepercayaan pada Perbaikan Diri, dan Penilaian tentang Keadilan Restoratif bagi Pelaku Klitih. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 3(2), hlm 208.
Pribadi, B. (2022). Keadilan Restoratif Dalam Penerapan Diversi Terhadap Pelaku Klitih Di D.I.Yogyakarta. Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat Dan Ilmu Hukum, 04(02), hlm 84.
retno dwi astusi. (2023). The Contradiction Of Diversion Become An Option For Handling And Resolving Cases Against Children Who Complete Criminal Actions. Jurnal Gagasan Hukum, 5(1), hlm 65.








