Wewenang Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Abstract
Kewenangan Kejaksaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menjadi lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menemukan hambatan dalam pelaksanaan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statute approach) untuk mengkaji kasus pengembalian kerugian keuangan negara di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Hasil penelitian ini mengungkapkan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun mendapatkan kendala administrasi dari Penyidik Polres Ogan Ilir. Upaya yang bisa dilakukan untuk mengindari kejadian serupa adalah dengan meningkatkan koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik.
References
Andii Hamzah. 2014. Korupsii dii Indonesia masalah dann pemecahannya Cetakan ke 3. Jakartaa: PT.Gramedia
Maidin Gultom. 2018. Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Rudii Pardede. 2016. Prosess Pengembalian Kerugian Negara akibatt Tindak Pidana Korupsii. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ary Dody. 2021. “Kebijakan Formulasi Pengembalian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata. 3 (1).
Eddy O.S Hiariej. 2013. “Pengembalian Aset Kejahatan”. Jurnal Opinio Juris.1(3).
Faisal Rachman. 2022. “Konstruksi Hukum Tuntutan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Jaksa Pengacara Negara Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi yang Diputus Bebas”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata.3 (1).
Nandang Sambas. 2019. “Model Penegakan Hukum Progresif Dalam Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pidana Uang Pengganti”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata. 1 (2).
Rena Yulia. 2020. “Hakikat Pengembalian Kerugian Keuangan Negara: Sebuah Penghukuman Buat pelaku atau Pemulihan Bagi Korban?”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata. 2 (1).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
https://www.hukumonline.com/klinik/a/a/acara-menentukan-adanya-kerugian-keuangan-negara-lti51fb46e7a8edc, diakses pada tanggal 28 Januari 2023, 13.58.








