Kewenangan Pemerintah Melakukan Pemutusan Akses Sistem Elektronik dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Syurpana Nofanda Universitas Jambi
Keywords: Kewenangan, Pemerintah, Pemutusan Akses, Sistem Elektronik, Undang-Undang ITE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses sistem elektronik menurut Undang-Undang ITE berdasarkan putusan MK, serta implikasinya terhadap negara hukum dan hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini adalah gugatan terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang dianggap kabur dan bertentangan dengan UUD 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah untuk memutus akses sistem elektronik bertujuan melindungi kepentingan umum dalam menghadapi ancaman dunia siber. Namun, penerapannya dianggap bertentangan dengan tiga norma UUD 1945, dan pelaksanaan kewenangan ini tidak selalu dalam bentuk tertulis, tetapi juga tindakan hukum lainnya. Dari perspektif negara hukum, kewenangan tersebut belum diatur secara tegas, meskipun pemerintah mengklaim bahwa norma tersebut konstitusional. Sementara itu, dari aspek hak asasi manusia, pemutusan akses tanpa pemberitahuan menimbulkan ketidakpastian dan merugikan hak warga negara untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Saran penelitian ini adalah perlunya prosedur pemberitahuan yang jelas mengenai pelanggaran dan konten yang melanggar, sebagai upaya menyeimbangkan kewenangan pemerintah dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

References

Aji, M. Rosseno. (2021). Aturan Menteri Kominfo Soal Lingkup Privat, Ini Kata Pengamat Keamanan Siber. Tempo.co (tekno.tempo.co)

Bruggink, JJ. H. (2015). Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fahmal, Muin. (2006). Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. UII Press. Yogyakarta.

Hadi, Syofyan. (2017). “Prinsip Keabsahan (Rechtmatighead) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara”. Jurnal Cita Hukum, Indonesian Law Jurnal. 5(1).

ICT Watch. (2016). Pemblokiran Dan Penapisan Yang Sah. Slideshare (slideshare.net). (Materi diambil dari buku Wahyudi Djafar. 2014. Internet untuk Semua. ELSAM, Jakarta)

Latief, Abdul. (2005). Hukum Dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah. UII Press. Jogjakarta.

Latief, Abdul. (2016). Hukum Administrasi (Edisi Kedua). Prenada Media Group. Jakarta.

Lubis, M. Solly. (2008). Hukum Tata Negara. Mandar Maju. Bandung.

Mainake, Yosephus & Nola, Luthvi Febryka. (2020). Dampak Pasal-Pasal Multitafsir Dalam Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Info Singkat DPR RI. 12(16).

Mardatillah, Aida. (2020). Wewenang Pemutusan Akses Internet Seharusnya dengan Beschikking. Hukum Online. (hukumonline.com)

Marzuki, Peter Mahmud. (2018). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Cetakan ke-11. Prenadamedia Group. Jakarta.

Mashabi, Sania. (2021). Pasca-putusan MK soal Pemutusan Akses Internet, Hak Memperoleh Infomasi Dinilai Makin Terancam. Kompas (kompas.com).

Muchsan. (2007). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Liberty. Yogyakarta.

Nasution, Bahder Johan. (2018). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Cetakan Kelima. Mandar Maju. Bandung.

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informastika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat:

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik:

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 81/PUU-XVIII/2020:

Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ratnaningsih, I. D. A. S., & Dewi, P. E. T. (2023). Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 2(2), 95-102.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Yuantisya, Mutia. (2021). Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan 3 Permintaan kepada Pemerintah Terkait Kebijakan Pemutusan Internet. Pikiran rakyat (pikiran-rakyat.com).

Published
2025-01-29
How to Cite
Syurpana Nofanda. (2025). Kewenangan Pemerintah Melakukan Pemutusan Akses Sistem Elektronik dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(2), 24-45. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i2.1176