Penyelesaian Inharmonis Hukum (Konsep, Tantangan, dan Pendekatan dalam Sistem Peradilan)
Abstract
Penyelesaian inharmonis hukum merupakan situasi ketika norma hukum atau keputusan peradilan tidak dapat berjalan secara seimbang dan mengarah pada ketidakadilan atau ketidaksesuaian antara norma yang berlaku dengan realitas sosial. Masalah ini tidak hanya menghambat terciptanya kepastian hukum, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan melalui studi kepustakaan yang dilakukan secara online. Dalam konteks ini, penting untuk memahami interaksi antara norma hukum yang tertulis dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil dan efektif. Artikel ini juga memberikan pendekatan penyelesian inharmonis hukum seperti Penyelarasan Antar Hukum Positif dan Realitas Sosial, Penguatan Peran Hakim dalam Interpretasi Hukum, Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif, serta Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian inharmonis hukum dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, konsisten, dan responsif terhadap dinamika sosial.
References
Iskandar, N., Herningrum, I., & Susanti, S. (2022). Islamic and cultural negotiations in endogamous marriage in Kerinci. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 49–72.
Kaharuddin, A. (2020). Pembelajaran Inovatif & Variatif (Vol. 2020). Pusaka Almaida.
L. M. Gandhi. (1988). Tussen eenheid en verscheidenheid: Opstellen over harmonisatie instaaat en bestuurecht.
Prabowo, A. (2020). Rekonstruksi Pengaturan Perolehan Hak Atas Tanah Untuk Investasi Pada Era Otonomi Daerah Berbasis Nilai Keadilan Sosial. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Rochali, A. (2021). Kebinekaan Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Bermasyarakat (Di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten). Institut PTIQ Jakarta.
Sinabariba, A. A., Fadluna, E. P., Manurung, G. K. D., Gultom, J. M., Nazla, K., Sibarani,
R. R., & Sibarani, R. H. R. (2023). Ketidaksesuaian Antara Realitas Sosial dan Nilai- Nilai Filsafat Pancasila. Jejak Pembelajaran: Jurnal Pengembangan Pendidikan, 7(4).
Suhartono, R. M. (2024). Implikasi Hukum Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Terhadap Konsep Negara Hukum Dan Prinsip Demokrasi Di Indonesia: Jurnal La Ode Adnan. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 2(1), 142–154.
Talita Prapta Putri, N., & Aulia, A. (2024). Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Pub. L. No. 12 (2011). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no- 12-tahun-2011
Utomo, M. B. P. A., Setiawan, P., Cayadewi, P. F., Putri, V. V. Y. S., Mahmudah, W. N., Septyaningtyas, W. R., & Mangar, I. (2025). PENYELESAIAN TERHADAP INHARMONIS HUKUM. Edukreatif: Jurnal Kreativitas Dalam Pendidikan, 6(1).
Wasitaatmadja, F. F. (2020). Etnografi Hukum Budaya Hukum Masyarakat Cina Jelata.
Prenada Media.
Wulandari, C. (2020). Kedudukan Moralitas Dalam Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.14710/hp.8.1.1-14
Yusuf, S. A., & Khasanah, U. (2019). Kajian literatur dan teori sosial dalam penelitian.
Metode Penelitian Ekonomi Syariah, 80, 1–23.