Analisis Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Dalam Kasus Tidak Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bojonegoro)

  • Achmad Riyan Saputra, H. M. Yasir Universitas Bojonegoro
Keywords: Surat Keterangan; Terpidana; SKCK; Tidak Pernah Sebagai Terpidana; Pengadilan Negeri Bojonegoro

Abstract

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana membuka peluang baru bagi individu untuk mendapatkan SKCK serta menghapus stigma yang mungkin melekat pada dirinya akibat catatan kriminal yang terdahulu. Penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dalam kasus tidak mendapatkan SKCK memerlukan analisis hukum yang teliti dan kontrol yang ketat dari pihak yang berwenang. Dampak hukum bagi individu yang tidak dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meskipun telah memiliki surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana juga harus menjadi perhatian utama agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penerbitan. Dengan adanya ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam memperoleh SKCK. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis normatif-empiris dalam skripsi ini, Janis metode ini menggabungkan elemen hukum normatif dengan elemen data atau empiris sebagai pendukung. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau saat berada di Pengadilan Negeri lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, seseorang harus membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi atau kesempatan masa depannya. Selama periode dari tahun 2019 hingga 8 Mei 2024, Pengadilan Negeri Bojonegoro telah mencatat sebanyak 11.162 permohonan.

References

Buku
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram. hal 116

Jurnal
A. A. C. Putri, & H. Sukmana, 2023, Inovasi Kebijakan Polresta Sidoarjo dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Pada Penerbitan SKCK. Reformasi, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(2), hal. 355
G. A. Luntungan, 2018, Surat Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fkultas Hukum Unsrat. hal. 56
P.A.F Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia , (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), 2011,hal 193-194
Primadonawati, A., Musta’in, M. M., & Dwiningwarni, S. S. (2018). Pengaruh Mutu Layanan Terhadap Kepuasan Pemohon SKCK Di Polsek Kota Jombang. eBA Journal: Journal Economic, Bussines dan Accounting, 2(1), hal. 3
Sinaulan, J. H., 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, Vol. 4, No. 1, hal. 80
Zulfahmi, Z. (2019). Analisis Mutu Pelayanan Pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (Skck) Berdasarkan Survey Kepuasan Masyarakat Pada Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Kalimantan Barat. E-Jurnal Equilibrium Manajemen, 5(1). hal. 45
Published
2025-02-03
How to Cite
H. M. Yasir, A. R. S. (2025). Analisis Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Dalam Kasus Tidak Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bojonegoro). JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(2), 62-80. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i2.1154