Penegakan Hukum Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Terhadap Netralitas Aparatur Desa Tahun 2024 Di Kabupaten Bojonegoro
Abstract
Penegakan hukum terhadap netralitas Aparatur Desa telah banyak dilakukan dan telah banyak mendapatkan putusan dari Bawaslu. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Desa pada saat pemilu. Dengan semakin merebaknya penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Kendati bangsa Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Aparatur Desa, dalam praktiknya, penegakan hukum yang terkait dengan masalah kenetralan Aparatur Desa ini masih sering terjadi dan tidak efektif. Tidak efektifnya pelaksanaan Undang-Undang tersebut disebabkan oleh Aparatur Desa yang seringkali mengabaikan kenetralannya. Tugas dan wewenang Bawaslu selaku lembaga pengawasan pemilu harus memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap Aparatur Desa agar tidak melakukan pelanggaran baik pada saat kampanye, masa tenang, maupun rekapitulasi pemilu. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan pelanggaran terhadap Kepala Desa Ngunut dijerat dengan Pasal 29 ayat b Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
References
Dedi Mulyadi, 2012, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pernilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektf Demokrasi, Gramata Publising, hal. 8
Eddy Pranjoto W, 2011, Modul Khusus Sistematika dan Uraian Menulis Kaarya Ilmiah Bidang Hukum , Pustaka Akhlak, Surabaya, hal.58
Mariyadi, 2019, Perbedaan Aparat Desa dan Perangkat Desa,UPDESA.COM
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
Peter Marzuki Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Grub, 2014), hal. 134.
Salim HS dan Erlies Septianan Nurbaini, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo, hal. 20
Willa Wahyuni, Netralitas Aparatur Desa dan Larangan Berpolitik Praktis, hukumonline.com, diakses 23 November 2023
Jurnal
Hariman, Boni, Nainggolan, O., & Siregar, H. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Yang Tidak Netral Pada Saat Pemilihan Umum, Jurnal Hukum Patik, 9 (2), Hal. 80