Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) memiliki peran yang signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia, berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan korporasi. Meskipun Perma diakui sebagai produk hukum yang mengikat, posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan sering kali tidak jelas, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini mengkaji kedudukan Perma dalam konteks hukum Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam pengujian materiil terhadap Perma oleh Mahkamah Agung itu sendiri. Ditemukan bahwa potensi konflik kepentingan dapat merusak kredibilitas Mahkamah Agung jika pengujian dilakukan secara internal. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan organisasi independen yang memiliki otoritas untuk melakukan pengujian materiil terhadap Perma. Dengan langkah ini, diharapkan Perma dapat lebih terintegrasi dalam sistem hukum yang ada dan berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuan peradilan yang adil dan transparan. Penelitian ini memberikan wawasan penting untuk pengembangan hukum dan peradilan di Indonesia.
References
Agus Satory, Hotma Pardomuan Sibuea. (2020). Problematika Kedudukan dan Pengujian Peraturan Mahkamah Agung Secara Materil sebagai Peraturan Perundang undangan. Jurnal Peradilan, 12(3), 200-15
Bagir Manan. (1997). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Dewasa Ini. Bandung: Alumni.
Budianto Eldist Daud Tamin. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 45-60
Jimly Asshiddiqie. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.
Mardani, A. (2019). Peran Peraturan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(1), 50-67.
Nurhadi, R. (2018). Kemandirian Mahkamah Agung dalam Mengeluarkan Peraturan. Jurnal Ilmu Hukum dan Peradilan, 14(2), 112-126.
Prasetyo, E. (2020). Konflik Kepentingan dalam Pengujian Peraturan Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Etika, 7(3), 134-150.
Ratnasari, Olivia. (2020). Pengujian Peraturan Mahkamah Agung dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(4), 75-90
Septiana Anifatus Shalihah. (2018). Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum, 15(2), 123- 145
Siti Aisyah. (2021). Analisis Kekuatan Hukum Peraturan Mahkamah Agung dalam Sistem Perundang-undangan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(2), 88-102.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan