Mengurai Persoalan hyper Regulation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Hyper Regulation merupakan fenomena dimana suatu produk peraturan perundang-undangan di sebuah negara mengalami penumpukan terlalu banyak yang disebabkan oleh adanya disharmonisasi regulasi. Fenomena penumpukan regulasi ini masih menjadi fenomena bawaan negara hukum seperti Indonesia, yang menetapkan peraturan tertulis menjadi norma tertinggi dalam penegakan hukum, Kondisi hyper regulation menyebabkan terjadinya alienasi hukum, yaitu hukum makin terasing dari masyarakatnya sendiri. Alineasi itu muncul ketika semakin banyak aturan, namun peraturan tersebut tidak efektif, artinya aturan tersebut tidak bisa ditegakkan. Banyaknya tumpang tindih atau kesamaan antara satu peraturan dan peraturan lainnya menjadi persoalan utama hyper regulation. Berdasarkan data yang ada di laman situs peraturan.go.id, terdapat 3618 peraturan pusat, 15441 peraturan menteri, 4037 peraturan LPNK dan 15982 peraturan daerah, pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan yang tidak diimbangi dengan sinkronisasi antara peraturan sederajat atau diatasnya menjadikan regulasi di sebuah negara mengalami overload. Hasil penelitan menunjukkan bahwa Hyper Regulation sejatinya bisa ditangani dengan penyempitan atau pengurangan produk peraturan perundang-undangan yang muatan materinya hampir sama dengan peraturan lainnya dan/atau di dalam mekanisme pembentukannya didasari pada kajian akademis, sehingga satu peraturan perundang-undangan bisa mencakup beberapa kebutuhan mendasar yang ada di masyarakat dan perlunya suatu lembaga yang diberikan kewenangan khusu untuk memberikan koreksi terhadap produk hukum yang telah ditetapkan.
Kata Kunci: Hyper Regulation; Pembentukan; Peraturan.
References
Buku;
Akbarrudin, A. (2013). Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI Pasca Amandemen UUD 1945. 8.
Amin, K. (2023). Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan. Syntax Idea, 5(6), 654–664. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i6.2276
Apendi, S. (t.t.). KETIADAAN PERATURAN MENTERI DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENATAAN REGULASI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL.
Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3). https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1
Dr. Tuti Widyaningrum SH., MH. (2021). Ilmu Perundang-Undangan dan Audit Regulasi. Kemdikbudristek.
Fatiha, I. N., Fadhlina, A., & Wardani, K. P. (2023). REFORMASI REGULASI NASIONAL MENGGUNAKAN MODEL SUNSET CLAUSE SEBAGAI PENYELESAIAN OVER REGULATION DI INDONESIA. 4.
Lutfil Ansori. (2019). Legal drafting: Teori dan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan (1 ed., Vol. 1). Rajawali Pers.
Maria Farida Indrati S. (2021). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan (Vol. 6). Kanisius.
Moh Mahfud M. D. (2009). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Rajawali Pers.
Moonti, R. M. (2019). Ilmu Perundang Undangan. https://doi.org/10.31227/osf.io/5r6fp
Putra, A. (2020). PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM UPAYA REFORMASI REGULASI. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 1. https://doi.org/10.54629/jli.v17i1.602
Rahardjo, S., Medan, K. K., & Rengka, F. J. (2003). Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Soerjono Soekanto. (2006). Penelitian hukum normatif.
Valentine, L. Z. (2018). Analisis Perspektif Regulasi Over The Top Di Indonesia Dengan Pendekatan Regulatory Impact Analysis. Jurnal Telekomunikasi dan Komputer.
Zarkasi, A. (t.t.). PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Artikel Majalah:
GaudensiusSuhardi,“ObesitasRegulasi,”“ https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1671-obesitas-regulasi diakses pada 10 Maret 2021
Kementerian Hukum dan Ham dalam peluncuran website https://www.peraturan.go.id/permenkumham pada tahun 2017