Strategi Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak di Kecamatan Sukosewu

  • Nika Arista Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Bojonegoro, Indonesia
  • Ahmad Taufiq Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Bojonegoro, Indonesia
  • Septi Wulandari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Bojonegoro, Indonesia
Keywords: Strategi, penanganan kekerasan seksual anak

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Sukosewu studi di kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Strategi Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak di Kecamatan Sukosewu dengan studi kasus di Kecamatan Sukosewu. Fokus penelitian ini yaitu dengan menggunakan teori (Andrew,2011) tentang tahapan demi terwujudnya suatu strategi yang memiliki indikator Tahap perumusan, Tahap Pemutusan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Penilaian. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan teknik analisa data kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan untuk metode analisa data menggunakan metode analisa interaktif menurut Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari beberapa indikator sudah terpenuhi sehingga penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif dan efisien. tetapi ada beberapa yang belum memenuhi yaitu tidak memberi edukasi mengenai kekerasan seksual pada anak di bawah umur kepada orang tua padahal orang tua itu sangat penting untuk menerima edukasi tersebut sebab kebanyakan kasus kekerasan seksual pada anak terjadi dilingkungan keluarganya sendiri perlu adanya edukasi terhadap anak melalui media sosial pula di karena kan di era digital yang makin canggih tentunya para remaja ataupun anak-anak di bawah umur sering menggunakan gadget di kesehariannya.

References

Amelia, F., Bakar, A., & Zuliani, H. (2017). Strategi Pencegahan Tindakan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah Dasar Negeri Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling, 2(1), 1–11.

Annisa, T. (2019). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Balikpapan. Sosiatri-Sosiologi, 7(23), 184–195.

Cholili, R. N., Wulandari, S., & Kasiami, S. (2024). Peran Stakeholder dalam Pencegahan Kekerasan Anak dan Pelecehan Seksual di Kabupaten Bojonegoro. 6, 2109–2119. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i3.5964

Menteri PAN & RB. (2021). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. 1–16.

Ningsih, E. S. B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang. Midwife Journal, 4(02), 61.

Peraturan Bupati Bojonegoro No.77 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Uraian Tupoksi DP3AKB Kabupaten Bojonegoro (2021).

septi wulandari, Suprapti, D. T. K. (2022). Desentralisasi Penyediaan Program Pendidikan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Systematic Literature Review. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Volume: 7, 269–288.

Septi Wulandari , Junadi, N. R. L. A. M. (2023). PERAN STAKEHOLDER DALAM MEWUJUDKAN PEMENUHAN HAK ANAK MELALUI PROGRAM KARTU IDENTITAS ANAK. Hal. 65-75.

septi wulandari, esa septian. (2024). Public Financing Model Through Long-Term Contractual Agreements for Public-Private Partnership Projects. Volume 8 N, Volume 8 Nomor 1 Tahun 2024.

Sukmawati, N., Suprastyo, A., R. (2022). Collaborative Governance Dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Pada Anak Di Kabupaten Bojonegoro. 2, 24–36.

Undang-Undang Republik Indonesia NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2002).

Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak 48 (2014).

Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17

Zahroo, F., & Retno, N. (2022). Strategi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Tegal Tahun 2020. Journal of Politic and Government Studies, 11(2), 170–184.

Published
2024-05-31
How to Cite
Arista, N., Taufiq, A., & Wulandari, S. (2024). Strategi Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak di Kecamatan Sukosewu. JIAN - Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 8(2), 91-105. https://doi.org/10.56071/jian.v8i2.881
Section
Articles