PERAN KEPALA DESA DALAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) PADA PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA ( Suatu Studi di Desa Ngraho Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro )
Abstract
Kepala Desa merupakan pemimpin dan penanggunjawab dalam penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Pada struktur tata pemerintahan di Indonesia, desa merupakan bentuk wilayah pemerintahan yang terendah. Berdasarkan kajian sejarah, Desa adalah Daerah Otonom yang paling tua. Desa didirikan sebelum lahirnya daerah koordinasi yang lebih besar dan sebelum lahirnya Negara-Negara (Kerajaan) oleh karena itu, desa mempunyai hak otonomi penuh. Kekuasaan itu tidak berisi pemerintahan dalam arti sempit, akan tetapi juga berisi pemerintahan dalam arti luas, sebab desa juga berkuasa atas pengadilan, perundang-undangan, kepolisian dan juga pertahanan. Jadi daerah desa mempunyai otonom yang sangat luas dari daerah-daerah yang lebih besar yang didirikan dikemudian hari.
Keberhasilan dalam pembangunan Desa sangat dibutuhkan partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat Desa yang merupakan inti pembangunan Desa. Setelah masa reformasi dirasakan bahwa peran aktif masyarakat dalam pembangunan agak berkurang, bahkan pemahaman partisipasi lebih dikedepankan untuk menyoroti berbagai kelemahan dan kesalahan dari penyelenggara pemerintahan yang diaktualisasikan dengan demonstrasi dan protes yang mengarah pada bentuk anarkisme, bukan bagaimana mencari solusi pemecahan secara demokratis. Pemahaman demokratis lebih diartikan sebagai kebebasan dalam melakukan tindakan tanpa berpikir dampaknya dan dapat merugikan orang lain.
Berbagai program pemberdayaan masyarakat telah dirumuskan oleh pemerintah dalam rangka mendorong tumbuh berkembangnya partisipasi aktif masyarakat, yang salah satunya adalah adanya program Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bentuk keberlanjutan dan pembenahan Program Instruksi Presiden dalam Pembangunan Desa (INPRES BANGDES).
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
JIAN is licensed under a under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License