Tata Kelola Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dalam Memenuhi Hak-Hak Politik Pada Pemilih Disabilitas di Kabupaten Bojonegoro

  • Moch Agus Fahrizal Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bojonegoro, Indonesia
  • Junadi Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bojonegoro, Indonesia
  • Ahmad Taufiq Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bojonegoro, Indonesia
  • Sri Kasiami Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bojonegoro, Indonesia
Keywords: Tata Kelola Pemilu, Pilkada Serentak Kabupaten Bojonegoro, Pemilih Disablitas.

Abstract

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang memberikan hak suara kepada setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Namun, seringkali, penyandang disabilitas menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses proses pemilu yang dapat menghambat partisipasi mereka. Oleh karena itu, tata kelola pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara adil dan setara. Tata kelola ini mencakup kebijakan, peraturan, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung, seperti aksesibilitas fisik di tempat pemungutan suara, alat bantu untuk memilih, serta pelatihan bagi petugas pemilu untuk dapat melayani penyandang disabilitas dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana tata kelola pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dalam memenuhi hak-hak politik pada pemilih disabilitas di Kabupaten Bojonegoro. Metodologi penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi. Metode analisis data menggunakan Pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Menurut hasil penelitian tata kelola pemilu dalam studi kasus pemilihan kepala daerah sudah baik, namun perlu ditingkatkan lagi terkait fasilitas yang harus disediakan serta petugas yang ada di TPS setempat belum semua memahami isu disabilitas, maka hal itu perlu adanya pelatihan yang maksimal agar terciptanya tata kelola yang inklusif di Kabupaten Bojonegoro.

References

Abdillah, M. S., Putra, D. H., Arifta, Q. S., Yusup, M. E., Huluq, A. A. A., & Ditya, H. C. (2021). Konsep Tata Kelola Pemilu. Jember: Universitas Muhammadiyah Jember.

Ade, R., Saputra, D., Bakaruddin, R., Bakaruddin, M., Tata, K., & Pemilu, A. (2019a). Tata Kelola Pemilu dalam Pemenuhan Hak-Hak Pemilih Penyandang Disabilitas (Vol. 7, Issue 1). http://journal.umpo.ac.id/index.php/aristo/aristo@umpo.ac.id

Agus, A., Setyono, B., Astuti, R. S., & Sardini, N. H. (2021). Tata Kelola Pemilihan Kepala Daerah di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19. Jurnal Transformative, 7(2), 174-200.

Amir, A. (2024). KINERJA TATA KELOLA LOGISTIK PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).

Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 29–41. https://doi.org/10.22225/pi.6.1.2021.29-41

Catt, Helena, Andrew Ellis, Michael Maley, Alan Wall dan Peter Wofl. 2014. Electoral Management Design. Stockholm: International IDEA.

Darmadi, H. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta, Bandung.

Dedi, A., runalan u., s., (2020). PARTISIPASI POLITIK PEMILIH DISABILITAS DI KABUPATEN CIAMIS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019. Jurnal MODERAT, Volume 6, Nomor 1, Februari 2020. https://jurnal.ac.id/index.php/moderat

Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta Research Law Journal, 13(1), 50-62.

Hadir di PPDI Bojonegoro, Cantika Wahono sampaikan program kartu disabilitas. https://blokbojonegoro.com/2024/10/05/hadir-di-ppdi-bojonegoro-cantika-wahono-sampaikan-program-kartu-disabilitas-wahono-nurul/

Heny S., (2019). Strategi KPU Kabupaten Bojonegoro Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pilbub 2018. Vol. 3 No. 2 (2019): Agustus 2019. https://doi.org/10.56071/jian.v3i2.354

Huntington, Samuel P. dan Joan M. Nelson. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Penerjemah Sahat Simamora. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

I Nyoman T., A., 2021. PENDIDIKAN INKLUSI DALAM MEMAJUKAN PENDIDIKAN NASIONAL. GUNA WIDYA: JURNAL PENDIDIKAN HINDU. VOLUME 8 NOMOR 1 MARET 2021. http://ejournal.ihdn.ac.id/index.php/GW

Kartikasari, W. (2017). MENJAMIN PEMILU INKLUSIF : STUDI TENTANG PEMUNGUTAN SUARA BAGI PASIEN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT. https://www.merriam-webster.com/dictionary/inclusive.

KPU Jatim. KPU Jatim ajak pemilih segmen disabilitas berpartisipasi dalam pemilu 2024. https://jatim.kpu.go.id/blog/read/kpu-jatim-ajak-pemilih-segmen-disabilitas-berpartisipasi-dalam-pemilu-2024

Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Mozaffar, S., & Schedler, A. (2002). The Comparative Study of Electoral Governance—Introduction. International Political Science Review, 23(1), 5–27. https://doi.org/10.1177/0192512102023001001

Pasal 13 UU No 8 tahun 2016 mengatur hak-hak politik penyandang disabilitas

Peraturan PKPU pasal 5 UU No 7 tahun 2017

Perdana, Aditya., Tanthowi, P. U., & Sukmajati, Mada. (2019). Tata kelola pemilu di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum, Republik Indonesia.

Rupiarsieh., Esa S., Vita N., S., Selma Riski N., L., (2025). Sosialisasi pentingnya Pendidikan politik bagi pemilih disabilitas. https://repository.unigoro.ac.id/id/eprint/1340

Shinta, O., Wahyuni, D., Aris, D., & Haryanto, T. (2019). STRATEGI KPU DALAM MENINGKATKAN TINGKAT PARTISIPASI PEMILIH DISABILITAS DI KABUPATEN BOYOLALI. Ji@P, 6(1). www.nasional.kompas.com,

Sruyadi, D. A., & Djumadin, Z. (2023). Peran KPU dalam Menangani Pemilih Disabilitas pada Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan. NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 341–350. https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.177

Stephanus A. 18 Januari 2024. Banyak Penyandang Disabilitas Belum Terdaftar sebagai Pemilih Difabel. www.kompas.id/baca/humaniora/2024/01/18/banyak-difabel-belum-terdaftar-sebagai-pemilih-difabel-untuk-pemilu-2024

Subakti R. Memahami Ilmu Poitik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitts Airlangga. Penerbitan PT Gramedia Widiasarana Ind�nesia, Jakarta, 1992.

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. CV. Alfabeta, Bandung.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung.

Taylor, B. dan. (1975). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya.

Torres & diaz (2011), Electoral Governance More Than Electoral Administration, Journal Mexico Law, VII(1) : 31-46

UU No. 10 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Wicaksono, F., Nugraha, Y. R., Sumpena, D. D., & Surya, I. A. (n.d.). Analisis Implementasi Kebijakan Pemenuhan Kuota 1% Pekerja Penyandang Disabilitas Melalui Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Bandung. In Jurnal Professional (Vol. 10, Issue 1).

Published
2025-10-05