Penegakan Hukum Becak Bermotor di Wilayah Kota Gorontalo

  • Ria Anggita Zen M Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Universitas Bina Taruna Gorontalo, Indonesia
  • Tri Adi Himawan Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Universitas Bina Taruna Gorontalo, Indonesia
  • Abdurrahman Isran Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Universitas Bina Taruna Gorontalo, Indonesia
  • Husmatun Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Universitas Bina Taruna Gorontalo, Indonesia
  • Putri Sulastri Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Administrasi dan Ilmu Sosial, Universitas Bina Taruna Gorontalo, Indonesia
Keywords: penegakan hukum, becak bermotor, angkutan jalan, transportasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk penegakan hukum khususnya becak bermotor di wilayah kota Gorontalo. Seiring dengan berkembangnya zaman kendaraan menjadi alat transportasi yang sering di gunakan oleh sebagian masyarakat di kehidupan sehari-hari, salah satunya kendaraan Becak Bermotor (Bentor). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode tes dan wawancara.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum becak bermotor yang beroperasi di wilayah kota Gorontalo. Yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Subjek penelitian ini adalah pihak dari Polresta Kota Gorontalo yang menjadi sumber tentang penegkan hukum becak bermotor di wilayah kota Gorontalo. Dan subjek lainnya ialah penegmudi becak bermotor(bentor) diwiliayah Kota Gorontalo. Dalam penelitian ini kami mewawancarai pihak Kanit Kamsel dan Potlantas serta pengemudi becak bermotor terkait hal yang kami teliti sesuai pertanyaan yang kami berikan. Hasil penelitian menunjukkan bahawa berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditinjai dari jenis dan fungsi kendaraannya, becak bermotor ini tidak termasuk alat transportasi angkutan jalan Umum, artinya bentor tidak diatur secara khusus sebagai kendaraan bermotor umu dan tidak secara tegas pula melarang pengoperasiannya

References

Abdul Karim, Lis Lesmini, Desy Arum Sunarta, Ade Suparman, Andi Ibrahim Yunus, Khasanah, Devi Marlita, Herie Saksono, Nunut Asniar, T. A. (2023). Manajemen Transportasi. Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.
Ardiyansyah, Muhammad, Wendra Yunaldi, R. Z. (2023). Penegakan Tindak Pidana Pengganti Mesin Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pakuan Law Review, 09(3), 90–100.
Awaludin S. Habibie, Rafika Nur, R. (2024). ANALISIS HUKUM PERATURAN DAERAH TERHADAP PENERTIBAN KENDERAAN BECAK MOTOR (BENTOR). 8(1), 33–54.
Dewi, E. D., & Hermansyah, A. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana; Vol 4, No 3: Agustus 2020; 546-555 ; 2597-6893.
Fatimah, S. (2019). Pengantar Transportasi. Myria Publisher.
Habibie, A. S., Arti, A., & Rusmulyadi, R. (2024). Implikasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Terhadap Penertiban Kenderaan Angkutan Becak Motor ( Bentor ). 11, 174–185.
Halilah, S., & Arif, F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2), 56–65. http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334/275
Hasaziduhu Moho. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Hasaziduhu Moho. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta 13, no. 1 (2019): 138–49.Kemanfaatan. Jurnal Warta, 13(1), 138–149.
Idayanti, S. (2023). Hukum Transportasi.
Kaharu, A. (2020). Transportasi dan Karakteristik Operasi Becak Bermotor sebagai Angkutan Paratransit di Gorontalo Teori, Analisis, dan Aksi. In Ideas Publising (ed.). Ideas Publishing. c:/Users/hp/Downloads/Anton-Kaharu-Buku-Transportasi-dan-Karakteristik-Operasi-Becak-Bermotor-sebagai-Angkutan-Paratransit-di-Gorontalo-Teori-Analisis-dan-Aksi (1).pdf
Katili, A. Y., & Tueno, N. S. (2020). Analisis Implementasi Kebijakan Pengaturan Pengoperasian Kendaraan Bentor Sebagai Moda Transportasi Di Gorontalo. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(1), 46. https://doi.org/10.31314/pjia.9.1.46-54.2020
Khadafi, M. R., & Tarmizi, T. (2019). PENERAPAN HUKUM TERHADAP BECAK YANG MENGANGKUT PENUMPANG TANPA SURAT IZIN OPERASI SEBAGAI ANGKUTAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh). Ilmiah Mahasiswa, 3(2), 392–397.
M, A. V. (2024). Transportasi Udara: Definisi, Jenis, dan Dampaknya Terhadap Lingkungan. Gramedia.
Mudana, I. K., & Heriwibowo, D. (2016). Pengoprasian Becak Motor (Bentor) di Wilayah Kota Gorontalo. Warta Penelitian Perhubungan, 28(2), 130. https://doi.org/10.25104/warlit.v28i2.691
Nasriyan, I. (2019). Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelengaraan Perpajakan Di Indonesia. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 10(02), 87–93. https://doi.org/10.25134/logika.v10i02.2402
Parlindungan, P. (2019). Pengendalian operasional transportasi becak motor di wilayah hukum Polres Bojonegoro Operational control of motorcycle transportation in the Bojonegoro police law area. Dialektika, 14(2), 76–83.
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–202.
Prima, G. R. (2020). Tingkat Kepuasan Pengguna Jasa Terhadap Pelayanan Angkutan Umum Perkotaan di Kota Tasikmalaya. Siklus : Jurnal Teknik Sipil, 6(2), 129–140. https://doi.org/10.31849/siklus.v6i2.4809
Saiful Rachman. (2019). PENGATURAN PENGOPERASIAN ANGKUTAN BECAK MOTOR SUATU KAJIAN DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN(Suatu studi di Kota Tidore Kepulauan). Jurnal AKRAB JUARA, 4(4), 56–70.
Saputra, M. S. D. A. (2021). Pengawasan Dinas Perhubungan Terhadap Becak Bermotor Yang Melintas Di Kawasan Tertib Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Dumai. UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Sardi, I. M. H. P., Agung, A. A. I., & Widiati, I. A. P. (2021). Penegakan Hukum terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 290–295. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3224.290-295
Setiadi Wicipto. (2018). Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution To Legal Education in the Contect of Human Resource Development). Majalah Hukum Nasional, 48(2), 1–22.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. UI-Press.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pub. L. No. 22 (2009).
Wahyuni, A., & Mudjanarko, S. W. (2020). Transportasi Publik Dari Sisi Perempuan. Scopondo Media Pustaka.
Widayant, A., Soeparno, & Karunia, B. (2014). Permasalahan Dan Pengembangan Angkutan Umum Di Kota Surabaya. Jurnal Transportasi, 14(1), 53–60.
Published
2025-01-18
How to Cite
Anggita Zen M, R., Adi Himawan, T., Isran, A., Husmatun, & Sulastri, P. (2025). Penegakan Hukum Becak Bermotor di Wilayah Kota Gorontalo. JIAN - Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 9(1), 28-38. https://doi.org/10.56071/jian.v9i1.1156