Analisis perbandingan hasil Pengukuran Kontrol Kualitas Bidang Tanah Oleh Pihak Ketiga terhadap hasil Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagai pemenuhan Asas Aman pada Pendaftaran Tanah
Abstract
Dalam pemenuhan asas aman pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maka perlu dilakukan kegiatan Kontrol Kualitas Pengukuran. Pengukuran Kontrol Kualitas dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disebut KJSB. Salah satunya dilakukan oleh KJSB Rifaatul Mahmudah dan Rekan, yang telah melaksanakan Pengukuran Kontrol Kualitas di Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan data Pengukuran Kontrol Kualitas, didapat selisih dengan Pengukuran Awal (PTSL), diantaranya selisih pada luas, posisi, bentuk geometri, dan panjang sisi bidang tanah. Terdapat 8 bidang tanah yang dijadikan sampel Pengukuran Kontrol Kualitas. Perbandingan luas terkecil pada sampel bidang tanah yaitu pada Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01730 sebesar 1,982 m2. Dan selisih terbesar pada NIB 01659 yaitu sebesar 9,436 m2. Dari ke-8 sampel dinyatakan lolos Kontrol Kualitas dalam segi luas, namun masih terdapat banyak kesalahan pada panjang sisi bidang tanah sehingga mempengaruhi pada aspek uji Kontrol Kualitas lainya yaitu bentuk geometri dan posisi bidang tanah. Sehingga untuk masuk ke tahap validasi bidang tanah dan untuk memenuhi asas aman, maka perlu dilakukan Pengukuran Kontrol Kualitas ulang pada sampel bidang tanah, sehingga terhindar dari permasalahan pada bidang tanah.
References
Aditama, N. A. P., Subiyanto, S., & Amarrohman, F. J. (2020). Uji Kualitas Peta Pendaftaran
Tanah Pada Sistem Geokkp Di Desa Bolo, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Jurnal Geodesi Undip, 9(2), 11-20.
Aprilia, R. (2021). Kontrol Kualitas Hasil Pengukuran Pihak Ketiga Pada Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Tahun 2017 Di Kabupaten Semarang (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).
Arif, F. (2023). Uji Akurasi Dan Validitas Peta Bidang Tanah Hasil Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Di Kabupaten Grobogan (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).
Assauri, S. (1993). Manajemen Produksi dan Operasi, Edisi 4. Fakultas Ekonomi UI.
Febiantika, M. (2022). Akibat Hukum Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
Febriansyah, F. I., Saidah, S. E., & Anwar, S. (2021). Program Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kenongomulyo. Yustitiabelen, 7(2), 213-229.
Guntur, I. G. N., Suharno, Supriyanti, T., Wahyuni, Wahyono, E. B., Suhattanto, M. A.,
Bimasena, A. N. (2017). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Proses dan Evaluasi Program Prioritas, 5. Retrieved from http://repository.stpn.ac.id/151/1/2 evaluasi pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap ptsl di prov sumatra utara.pdf
Indah Sari, D. N. (2020). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Asas Akurasi (Doctoral dissertation, Universitas Pancasakti Tegal).
Jaya, M. R. N. S. (2021). Analisis Pengukuran Bidang Tanah Menggunakan Metode RTK NTRIP Dengan Beberapa Provider 4G.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Petunjuk Teknis
PTSL Tahun 2022. Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, 1–148. Retrieved from https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/1043
Sekretaris Negara Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sembiring, J. (2010). Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Visimedia, Jakarta.