PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN
Abstract
Di dalam penelitian ini membahas tentang peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana. Di mana hal tersebut bertujuan untuk mengetahui peranan visum et repertum di dalam mengungkap tindak pidana pengeroyokan dan untuk mengetahui hambatan visum et repertum di dalam mengungkap suatu tindak pidana pengeroyokan. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yang artinya sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Visum Et Repertum memiliki peranan penting di dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan (Kepolisian) untuk mengungkap sebuah tindak pidana pada khususnya pengeroyokan dan menemukan tersangkanya. Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, visum et repertum merupakan perangkat penegak hukum yaitu penyidik guna memperjelas suatu perkara pidana yang telah terjadi, khususnya yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia. Visum et repertum membantu pengusutan tindak pidana terhadap kesehatan dan nyawa manusia, sehingga menjadi sangat obyektif tentang apa yang dilihat dan ditemukan dan secara logis kemudian mengambil kesimpulan. Visum et repertum di dalam perannya yang cukup besar di dalam membuat terangnya suatu tindak pidana, namun juga memiliki beberapa hambatan di antaranya adalah jauhnya rumah sakit dan terbatasnya tenaga kedokteran yang membuat visum et repertum, pembuatan Visum et repertum terkadang kurang lengkap dan pembuatan Visum et repertum.
References
CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006
CST. Kansil, Pengantar ilmu hukum dan Tata hukum Indonesia, Cetakan. 9, Balai Pustaka, Jakarta, 1993
Darji Darmodiharjo & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995
Darsono P, Karl Marx Ekonomi Politik dan AksiRevolusi, Diadit Media, Jakarta, 2006
Dr. H. M. Thalhah, SH.MH, Demokrasi dan Negara Hukum, 2007, Total Media, Yogyakarta
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH., Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1983
Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992
Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian I, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008
Suharsimi Ariekunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2006
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, Cetakan. I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
http://uai.ac.id/2011/04/13/pemikiran-ulang-atasmetodologi-penelitianhukum diposting pada tanggal 13 April 2011
http://visiuniversal.blogspot.co.id/search/label/Pendidikan%20Non%20Formal diposting pada tanggal 30 Mei 2015
http://www.pustakaskripsi.com/peranan-visum-etrepertum-dalampemeriksaanperkarapidana-pada-tahappenyidikan-1659.html diposting pada tanggal 21 Juli 2014
https://dewi37lovelight.wordpress.com/2011/02/10/peranvisum-et-repertumdalam-pen yidikantindak-pidana-diindonesia-besertahambatan-yangditimbulkannya diposting pada tanggal 10 Februari 2011
https://dewi37lovelight.wordpress.com/2011/02/10/peranvisum-et-repertumdalam-penyidikantindak-pidana-diindonesia-besertahambatan-yangditimbulkannya diposting pada tanggal 29 Juni 2016
https://dewi37lovelight.wordpress.com/2011/02/10/peranvisum-et-repertumdalam-pe nyidikantindak-pidana-diindonesia-besertahambatan-yangditimbulkannya diposting pada tanggal 29 Juni 2016
https://nagabiru86.wordpress.com/2009/06/12/datasekunder-dan-dataprimer diposting pada tanggal 12 Juni 2009